13 Partai Pemilik Kursi di DPRD Terima Banpol

oleh -
TERIMA BANPOL : Sejumlah Ketua PArpol di Bojonegoro Menerima Banpol dari Pemkab

BOJONEGORO

Penulis : Eka Febriyani

Link Banner

Lenterakata.com – Sebanyak 13 partai politik (parpol) pemilik kursi di DPRD Bojonegoro menerima dana bantuan politik (banpol) tahun 2021. Penyerahan dilaksanakan secara simbolis yang dirangkai dengan seminar penguatan dan implementasi kelembagaan partai politik.

Acara digelar di Ballroom Jasmine Dewarna Hotel dan Convention, Kamis (14/10). Hadir dalam acara tersebut, Assisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Bojonegoro, Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro, Ketua Bawaslu serta 13 Ketua dan Sekretaris parpol penerima banpol.

Berdasarkan PP No. 1 Tahun 2018 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, serta Permendagri No. 36 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD dan Tata Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, parpol menerima Rp 1.500,- dikalikan perolehan suara sah parpol dalam pemilu 2019 lalu.

Total banpol yang dibagikan  Rp 1,1 miliar dengan penerima; Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Demokrat dan  Partai Nasional Demokrat.

Juga Partai Keadilan Sejahtera, Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Persatuan Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional dan Partai Persatuan Pembangunan.

Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah meminta kerja sama dari parpol untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Khususnya generasi muda untuk terlibat aktif dalam kegiatan politik. Hal tersebut sesuai dengan Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 pemanfaatan banpol salah satunya adalah untuk memberikan pendidikan politik.

“Tugas pemkab melalui Bakesbangpol adalah bagaimana mengajak masyarakat terlibat aktif politik dan mengajak generasi muda belajar dan aktif berpolitik. Maka kita meminta bantuan parpol untuk membantu pemkab mensukseskan sosialisasi politik kepada masyarakat,’’ ujarnya.

Anna Mu’awanah menambahkan, parpol merupakan elemen penting dalam negara demokrasi yang bukan hanya sekadar dalam proses politik. Namun juga mampu memberikan konstribusi dalam memecahkan persoalan masyarakat melalui fungsinya sebagai penyalur aspirasi rakyat.

‘’Maka penting bagi semua unsur pemerintahan untuk menjalankan politik yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945,’’ katanya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *