2.680 Vaksin Covid-19 untuk Tuban Tiba

oleh -

TUBAN

Penulis : M.Rizqi

Link Banner

Lenterakata.com – Sebanyak 2.680 dosis vaksin covid-19 datang pada gelombang pertama ini.  Pada Selasa 926/1/2021) dini hari. Vaksin tersebut merupakan jatah untuk Kabupaten Tuban.

Vaksin dibawa menuju sampai tiba di Tuban dengan pengawalan ketat. Tahap pertama ini, pihak yang akan diprioritaskan divaksin adalah tenaga kesehatan (nakes).

Vaksin sebanyak dua kardus besar itu langsung disimpan di gudang farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban di Jalan Brawijaya Nomor 3.

Dikirim langsung dari Dinas Provinsi Jawa Timur menggunakan mobil boks bertuliskan Indofarma Global Media.

Pengiriman vaksin dari provinsi dikawal ketat oleh mobil patroli dan Brimob. Dari Tuban disambut petugas Dinas Kesehatan Tuban, Polsek Kota, TNI, dan Satpol PP Kabupaten Tuban.

Sebelum vaksin diturunkan dari mobil boks, ada seremonial tanda tangan penerimaan dari Dinkes Jatim ke Dinkes Tuban. Vaksin secara resmi diterima Rani Yunitasari selaku Kepala Instalasi Farmasi Tuban.

“Ini baru tahap pertama kami terima 2.680 dosis vaksin,” ujar Rani Yunitasari patra wartawan.

Rani menambahkan, vaksinasi akan dilakukan dua kali. Setelah disuntikan di tahap awal, enam kemudian akan dilakukan vaksinasi kembali.

Diberitakan sebelumnya, Dinas Kesehatan akan langsung mengirimkan vaksin tersebut ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) di Kabupaten Tuban (RSUD Koesma, RSUD Ali Manshur, 33 Puskesmas, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan di Jenu.

Seluruh fasyankes yang ditunjuk telah disiapkan fasilitas pendukung, seperti alat penyimpanan dan pengukur suhu. Vaksin harus disimpan dengan suhu 2-8 derajat celsius.

Fayankes yang telah menerima vaksin diharuskan sesegera mungkin melakukan proses vaksinasi.

Rencananya, proses vaksinasi di Kabupaten Tuban akan dilakukan minggu ini setelah diterima dan ditargetkan selesai pada akhir Februari.

Selanjutnya, vaksinasi tahap pertama ini ditujukan kepada pejabat pemerintah (Forkopimda), perwakilan tokoh agama dan masyarakat.

Juga seluruh tenaga medis dan non medis di seluruh fasyankes pemerintah juga swasta, juga profesi layanan kesehatan masyarakat lainya klinik atau praktek.

Untuk masyarakat umum vaksinasi akan dilakukan pada tahap berikutnya. Pemerintah telah menetapkan sejumlah persyaratan masyarakat yang boleh divaksin.

Pertama, orang yang belum pernah terkonfirmasi positif. Kedua, masyarakat yang berusia 18-59 tahun. Ketiga, tidak menderita penyakit penyerta atau pemberat.(wie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.