98 Jemaah Haji Kabupaten Tuban Alihkan Porsi Hajinya

oleh -
PELIMPAHAN PORSI : Kasi PHU Ashabul; Yamin JElaskan soal Pelimpahan Porsi Haji

TUBAN

Penulis : Laidia

Link Banner

Lenterakata.com – Sebanyak 98 orang melakukan pelimpahan nomor porsi atau melimpahkan jatah keberangatan hajinya pada orang lain. Pelimpahan porsi  haji keran ada calon jemaah yang meninggal dunia atau sakit yang tidak memungkinkan untuk berangkat. Pelimpahan dilakukan pada anak, saudara atau pada suami atau istri.

Pelimpahan porsi haji pada seseorang yang tuju itu dilakukan di gedung PLHUT Kemenag Tuban, Rabu, (05/10/2022) oleh Tim Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Jatim.

“Rekam biometrik bagi jemaah haji penerima pelimpahan porsi hari ini dilaksanakan di kantor Kemenag Kabupaten Tuban,’’ ujar Kepala Kemenag Tuban Munir.

Walaupun biometrik pelimpahan porsi itu berada di kanwil Kemenag Jatim, lanjut Munir, tapi atas permohonan jemaah dan koordinasi dengan kanwil sehingga bisa dilaksanakan di kabupaten.

‘’inipun tidak semua jemaah mengikuti di daerah, ada beberapa jemaah yang melaksanakan biometrik di Siskohat Kanwil Kemenag Jatim,” beber Munir.

Menurutnya ,sejak tahun 2021 lalu pelaksanaannya sebagian besar mulai dilakukan di kemenag kabupaten. Hal ini sangat membantu dan meringankan bagi  petugas di Kemenag Tuban dan para jamaah, karena tidak harus datang ke Surabaya.

Ia menegaskan tidak semua jemaah yang biometrik hari ini berangkat tahun 2023. Sebab, keberangkatannya sesuai dengan porsi keberangkatan jemaah yang meninggal atau digantikan.

Pria asal Bojonegoro ini mengingatkan jemaah haji dari pelimpahan porsi ini harus bersyukur karena haji itu panggilan, bukan asal yang kaya dan mampu.

‘’Ada empat kewajiban pemerintah dalam pelaksanaan haji. Yakni memberikan pelayanan, pembinaan, perlindungan dan menciptakan kemandirian jemaah ketika melakukan ibadah haji,” tuturnya.

Sementara, Kasi PHU Kemenag Tuban, Ashabul Yamin mengatakan, kegiatan pelimpahan porsi ini merupakan tindak lanjut dari Kepdirjen PHU Nomor 130 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelimpahan Porsi Haji Meninggal Dunia atau Sakit Permanen.

“Pelaksanaan pelimpahan nomor porsi ini dilakukan tim Siskohat Kanwil yang turun menjemput bola ke daerah di mana asal jemaah yang mengusulkan, sebagai bagian dari pelayanan prima dan pelayanan yang kian dekat dengan jamaah,” terang Yamin.

Terkait persyaratan dalam proses perekaman foto dan sidik jari (biometrik) penerima pelimpahan porsi, di antaranya adalah membawa beberapa berkas untuk diverifikasi oleh petugas dari Kementerian Agama setempat.

Yakni salinan KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir, Salinan Akta Nikah, atau bukti lain jemaah penerima pelimpahan nomor porsi dengan menunjukkan aslinya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *