Antisipasi Hewan dengan PMK Masuk, Pemkab Tuban Jaga Ketat Perbatasan

oleh -
POS PENYEKATAN : Pos Penyekatan didirikan di Wilayah PErbatasan Jatim-Jateng

TUBAN

Penulis : M. Rizqi

Link Banner

Lenterakata.com – Dalam kasus penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak, Provinsi Jawa Timur (Jatim) yang mencetak rekor tertinggi kasus PMK, dengan 139.606 kasus per 4 Juli 2022.

Karena itu, Pemkab Tuban waspada dan  berusaha keras untuk menjaga wilayahnya agar tidak dimasuki ternak dengan PMK dari wilayah lain.  Usai pemerintah Indonesia menetapkan status keadaan tertentu darurat PMK, terdapat larangan pengiriman keluar masuk hewan ternak di beberapa daerah zona merah.

Pemerintan provinsi (Pemprov) Jatim melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi menyekat di beberapa titik perbatasan. Salah satunya di Kabupaten Tuban yang mendirikan pos penyekaan di Kecamatan Bancar yang berbatasan dengan Jawa Tengah.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tuban Sudarmaji mengungkapkan, melalui keputusan rapat yang dilaksanakan secara daring, pada Selasa, 05 Juli 2022 bersama BPBD Provinsi dan sejumlah OPD terkait, diputuskan, penyekatan dilakukan di Kecamatan Bancar mulai 5 hingga 15 juli 2022 mendatang.

“Kita kerjasama dengan BPBD Provinsi, dan pemeriksaan diwilayah perbatasan akan dilakukan tidak hanya untuk ternak saja, tapi juga daging dan produk turunannya,” ungkap Darmaji.

RAKOR : Rapat Koordinasi untuk Penanganan PMK dilakukan pemkab dan Pemprov Jatim

Ia menjelaskan, larangan pendistribusian hewan ternak masuk maupun keluar berlaku antar provinsi saja. Tetapi masih diperbolehkan untuk kabupaten/kota dalam satu provinsi dengan syarat memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKHH) dan Surat Rekomendasi dari pejabat setempat.

“Misal kita kirim ke Kediri, atau dapat kiriman sapi dari Bojonegoro itu masih boleh, asal mereka bisa menunjukan SKHH serta surat rekomendasi dari dinas terkait di daerah nya pada petugas,” jelasnya.

Sudarmaji mengatakan, posko dengan pengawalan dari personil TNI/Polri, BPBD, Satpol PP, Perhubungan, serta petugas kesehatan hewan juga telah didirikan di sana.

“Kami sudah siap, semua petugas juga sudah siap,” katanya.

Diketahui, BNPB menetapkan lima wilayah provinsi dengan kasus tertinggi adalah mulai dari data 1 Juli,  Jawa Timur 133.460 kasus, Nusa Tenggara Barat 48.246 kasus, Jawa Tengah 33.178 kasus, Aceh 32.330 kasus dan Jawa Barat 32.178 kasus.

Sementara itu, untuk Kabupaten Tuban angka kasus per 5 Juli 2022 mencapai 5.182, sakit 2.456, mati 43, dan sembuh 2.683. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *