Buntut Surat KASN, DPRD Bakal Panggil Bupati dan Baperjakat

oleh -
TREANCAM SANKSI : Bupati Tuban saat Menandatangani Berita Acara Pelantikan Pejabat Januari Lalu

TUBAN

Penulis : M.Rizqi

Link Banner

Lenterakata.com – Mutasi pejabat yang dilakukan Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky ternyata berbuntut. DPRD Kabupaten Tuban bakal memanggil bupati sekaligus Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Bupati dan Baperjakat akan diminta penjelasan terkait mutasi yang ternyata bermasalah tersebut.

‘’Kami akan memanggil bupati dan Baperjakat usai kami konsultasi ke Kemendagri,’’ ujar Ketua Komisi I DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, Sabtu (21/5/2022).

Komisi yang membidangi pembangunan, insfrasruktur dan sumber daya manusia (SDM) itu dijadwalkan ke Jakarta untuk konsultasi Selasa (24/5/2022) besok. Roni, sapaan anggota DPRD dari Fraksi PKB itu mengatakan, sebelumnya komisi yang dia pimpin surat bersurat ke Kemendagri.

‘’Karena salah satu tembusan surat dari KASN adalah ke Mendagri. Agar Mendagri juga tahu carut marutnya mutasi yanga ada di Tuban. Setelah dari sana Komisi I akan meminta penjelasan bupati dan Baperjakat,’’ katanya.

Roni juga mengungkapkan, bahwa sebelum rekomendasi turun, komisinya sudah pernah rapat dengan pemkab dan menghasilkan kesepakatan.

‘’Kita akan menagih janji eksekutif saat rapat terakhir dengan Komisi 1 sebelum surat rekomendasi dari KASN turun. Mereka akan menghormati dan melaksanakan apapun rekomendasi dari KASN,’’ ungkap dia.

Mutasi yang dilakukan Bupati Lindra pada awal Januari 2022 lalu memang banyak membawa korban. Sebab, puluhan pejabat harus dimutasi ke jabatan yang lebih rendah. Bahkan, rerata mereka turun dua tingkat dibanding jabatan sebelumnya.

Temukan KASN yang sudah turun ke Tuban, ada tiga pejabat yang turun dari sebelumnya eslon II menjadi eselon III dan  30 orang dari eselon III ke eselon IV. Bahkan ada 36 orang yang harus kehilangan jabatan atau nonjob.

Karena itu, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan rekomendasi kepada Bupati Halindra sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), untuk mengembalikan jabatan ASN yang didemosi tersebut ke jabatan sebelumnya atau yang setara.

Rekomendasi KASN tersebut disampaikan melalui surat dengan nomor B- 1717/JP.01/05/2022 yang dikirimkan kepada Bupati Tuban pada 12 Mei 2022.

Surat itu ditandatangani Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Tasdik Kinanto.  Surat itu menyebut, ada Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Adanya Peraturan Daerah tersebut terjadi perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), lalu ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Nomor 167 Tahun 2021 tentang Uraian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Sekretariat Daerah.

Namun, ketika terjadi demosi pada tanggal 8 Januari 2022, dilakukan tanpa adanya dokumen Surat Keputusan. Sebanyak 30 (tiga puluh) orang PNS, diberikan Surat Keputusan Pengangkatan kembali pada akhir Januari 2022 pada jabatan baru, yang lebih rendah dari jabatan sebelumnya.

M. Nur Hasan yang pada Januari 2022 masih menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tuban, tidak diikusertakan dalam proses demosi tersebut. Hanya Kepala Bidang Mutasi yang diikusertakan dalam proses pembahasan tersebut.

Diduga tidak dilakukan rapat Tim Baperjakat serta belum dilakukan pemeriksaan secara tertulis. Pelaksanaan penilaian atau assessment hanya bersifat formalitas.

Tiba-tiba, Bupati Tuban pada 8 Januari 2022, melantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban, sebagaimana dalam Surat Undangan Nomor: 005/78/414.202/2022 tanggal 7 Januari 2022.

Setelah dilakukan penelururan kepada beberapa pihak, KASN merekomendasikan Bupati Tuban selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) meninjau kembali demosi nama-nama 28 PNS dari jabatan Pejabat Administrator, Camat, serta Pejabat Pengawas. Rekomendasi itu segera dilaksanakan oleh Bupati Tuban dalam waktu 14 hari kerja, sejak rekomendasi diterima.

Sampai saat ini belum ada pernyataan resmi dari Pemkab Tuban terkait rekomendasi KASN itu. Sekretaris Daerah (Sekda) Tuban Budi Wiyana menyatakan mutasi ratusan pejabat di era Bupati Aditya Halindra Faridzky karena faktor politik. Namun dia menyebut ada perampingan dan penyesuaian Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru.

“Sudah kami sampaikan ke DPRD penyusunan SOTK secara gamblang termasuk rotasi pejabat. Wajar bila ada yang diturunkan eselon bahkan nonjob karena dinas semakin ramping dan kursinya berkurang,” jelasnya.

Menurutnya, SOTK saat ini masih berpeluang dievaluasi dan ditata lagi. Pejabat yang sekarang mengemban amanah akan dipantau kinerjanya. Rotasi ke depannya bagi mereka dapat ke fungsional ataupun struktural.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *