Jatim  Dijatah Seribu Sertifikat Tanah Wakaf

oleh -
BAHAS TANAH WAKAF : Pertemuan terkait Tanah wakaf

TUBAN

Penulis : M.Rizqi

Link Banner

Lenterakata.com – Tahun ini, Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan lima ribu sertifikat tanah wakaf secara nasional. Jatah sertifikasi tersebut, salah satunya diberikan pada Jawa Timur seribu bidang untuk disertifikatkan. Tentu di antaranya akan diberikan juga untuk Kabupaten Tuban.

Kepala Bidang Penais Zawa Kanwil Kemenag Jatim, Mufi Imron Rosyadi menjelaskan, berdasarkan hasil rapat nasional se Indonesia ada 7 provinsi yang mendapatkan program percepatan tanah wakaf, salah satunya Jawa Timur.

“Tahun ini Jatim dijatah seribu bidang, dari 5 ribu bidang sertifikasi tanah wakaf nasional ditahun 2021,” ujarnya saat di Tuban.

Sementara, prestasi kantor Kemenag Tuban dalam hal sertifikasi tanah wakaf cukup bagus, bahkan persentasenya melebihi persentase sertifikasi tanah wakaf secara nasional. Di Kabupaten Tuban terdiri dari 20 kecamatan dengan 311 desa dan 17 kelurahan.

Menurut data dari Kementerian Agama Kabupaten Tuban terdapat 2.233 bidang tanah wakaf. Yang sudah tersertifikasi  1.178 bidang dan yang belum tersertifikasi ada 1.055 bidang.

‘’Jadi 52,75 persen sudah tersertifikasi sedangkan yang 47,25 persen belum tersertifikasi. Ini berarti melampaui persentase nasional yang saat ini mencapai sekitar 40 persen,’’ terangnya.

Namun menurutnya tetep bisa mempersiapkan lebih karena program ini akan terus berkelanjutan sebagai program nasional. Pria asli Bojonegoro ini berharap semua permasalahan tanah wakaf bisa diselesaikan dengan baik.

“Ini termasuk menyelamatkan aset, dan dengan adanya SIMAKAF yang baru di uji coba di kabupaten Tuban bisa meminimalisir ketidakakuratan data,” kata dia.

Sementara itu, Kasubag TU Kemenag Tuban, Moh. Qosim, menjelaskan proses kelancaran sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Tuban, Kemenag tidak  sendirian.

“Ini hasil kerjasama yang harmonis antara Kemenag, Pemkab Tuban, BPN dan Badan Wakaf Indonesia kabupaten Tuban,” ujarnya.

Ia memotivasi KUA untuk terus melakukan pemahaman arti penting sertifikasi tanah wakaf. Sebab, adanya anggapan bahwa kedudukan tanah wakaf sudah cukup kuat tanpa sertifikat. Pembuktian dirasa cukup dengan segel adat atau surat keterangan lainnya, karena tanah wakaf tersebut sudah dikuasai selama puluhan tahun dan tidak ada gugatan dari pihak lain.

‘’Lalu, masih adanya anggapan masyarakat bahwa perwakafan tanah cukup dilakukan secara lisan. Ini harus diluruskan,’’ tandasnya.

Turut hadir dalam acara ini Tim kanwil, BPN Tuban, beberapa Kasi Kemenag Tuban dan KUA, dengan tetap mengedepankan prokes.(*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.