Kabupaten Tuban Terima Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau Rp 39 Miliar, Ini Peruntukannya

oleh -
GEMPUR ROKOK ILLEGAL : Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban Gelar Jalan Sehat Gempur Rokok Illegal

TUBAN

Penulis : M. Rizqi

Link Banner

Lenterakata.com – Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Kabupaten Tuban tahun ini cukup banyak. Jumlahnya Rp 39 miliar, atau naik dibanding tahun lalu yang hanya Rp 28 miliar.

Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban, Gunadi dalam Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Selasa (7/3/2023). Dia  menjelaskan, dana tersebut dialokasikan pada sejumlah OPD.

Persentase pembagian DBHCHT itu 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk peningkatan kesehatan, dan 10 persen untuk penegakan peraturan perundang-undangan. Diantaranya, sosialisasi gempur rokok illegal, operasi penegakan, dan lain-lain.

Gunadi mengimbau masyarakat yang merokok agar membeli rokok yang legal atau berpita cukai. Dengan membeli rokok yang legal akan meningkatkan DBHCHT. Dana tersebut akan dialokasikan pada kegiatan dan program yang telah ditentukan, terutama pada bidang kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

Dia berpesan kepada masyarakat dihimbau tidak memproduksi atau menjual rokok tanpa cukai karena ada sanksi sesuai aturan yang berlaku, dan harapannya jika menemukan rokok tidak sesuai ketentuan, yaitu tidak berpita cukai dan polos, masyarakat diharap segera melapor kepada pihak kecamatan atau desa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *