Kenapa 9 Kepala KUA Itu Dimutasi

oleh -
DILANTIK: Para Pejabat di Lingkungan Kemenag Tuban saat Dilantik. Di antaranya ada 9 KUA yang Mutasi

TUBAN

Penulis: M.Rizqi

Link Banner

Lenterakata.com – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tuban Sahid kembali melantik pejabat fungsional. Kali ini, 15 orang dilantik dalam jabatan kepala Kantor Urusan Agama (KUA) alias dimutasi, dan 2 orang promosi.

Yang promosi adalah Gumalit penghulu madya KUA Parengan dengan tugas tambahan sebagai kepala KUA dan PPAIW Kecamatan Senori. Lalu Muslih, penghulu muda KUA Bangilan dengan tugas tambahan sebagai kepala KUA dan PPAIW Kecamatan Kenduruan.

Sedang 9 orang penghulu dengan tugas tambahan sebagai kepala KUA dan PPAIW yang dimutasi itu adalah,Anwar Hidayat dari kepala KUA Kecamatan Bancar, mutasi menjadi  kepala KUA Kecamatan Widang. Ainul Yaqin dari kepala KUA Jatirogo mutasi menjadi kepala KUA Kecamatan Bancar.

Juga Muklasin, dari kepala KUA Kenduruan mutasi menjadi kepala KUA Kecamatan Bangilan. Nurul Yaqin Anas dari kepala KUA Kecamatan Montong mutasi menjadi kepala KUA Kecamatan Kerek.

Sedang Ali Mahfudz dari kepala KUA Kecamatan Parengan mutasi menjadi Kepala KUA Kecamatan Jatirogo. Muslih dari kepala KUA Kecamatan Senori mutasi menjadi kepala KUA Kecamatan Montong.

Lalu Faishol,  dari kepala KUA Kecamatan Bangilan mutasi menjadi kepala KUA Kecamatan Parengan.8. Imam Bukhori kepala KUA Kecamatan Widang menjadi kepala KUA Kecamatan Semanding. Muhammad Idris, dari kepala KUA Kerek menjadi kepala KUA Kecamatan Merakurak.

‘’Jabatan kepala KUA diberikan selama 4 tahun sejak tanggal pelantikan jabatan sebagai kepala KUA. Dapat diperpanjang atau diangkat kembali untuk satu masa tugas. Meski masa tugas belum berakhir untuk kepentingan dinas dapat dimutasi,’’ ujar Sahid.

Pria penyuka durian ini meminta pejabat yang dilantik tersebut segera adaptasi di tempat yang baru. Juga segera koordinasi dengan lintas sektoral.

‘’Bekerjalah sesuai aturan yang berlaku,’’ pintanya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *