Terbit Surat Penegasan Rekomensasi KASN, Komisi I DPRD Tuban Desak Bupati Tinjau Kembali Mutasi Pejabatnya

oleh -
KAWAL REKOMENDASI : Ketua Komisi I DPRD Tuban Fahmi Fikroni Bakal Mengawal Rekomendasi KASN

TUBAN

Penulis : M. Rizqi

Link Banner

Lenterakata.com – Sikap ‘mbalela’ Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky yang mengabaikan surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang terbit 12 Mei 2022 lalu berbuntut.

KASN menerbitkan Surat Penegasan Rekomendasi Nomor : B-2216/JP.01/06/2022 tertanggal 20 Juni 2022 yang dilayangkan ke bupati. Intinya, Bupati Tuban diminta melaksanakan rekomendasi yang sebelumnya diberikan.

Surat ini telah ditandatangani  Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE.

Surat ini memantik reaksiKomisi I DPRD Tuban, sebagai pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran dalam mutasi pejabat  yang dilakukan bupati. Komisi I selama ini mengawal proses penanganan laporan tersebut.

‘’Rekomendasi awal KASN tak dilaksanakan oleh Pemkab Tuban. Bahkan sekarang keluar surat penegasan rekomendasi  dari KASN tertanggal 20 Juni 2022 kepada Bupati Tuban, maka Komisi I perlu bersikap,’’ ujar Ketua Komisi I DPRD Tuban Fahmi Fikroni.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan, pertimbangannya adalah kondisi jajaran ASN di lingkup Pemkab Tuban yang tak kondusif atas mutasi yang dilakukan dengan dugaaan melanggar ketentuan tersebut.

”Kami tegaskan agar Bupati Tuban segera melaksanakan rekomendasi  KASN nomor: B-1717/JP.01/05/2022 tanggal 12 Mei 2022,’’ tambah Roni, sapaan akrabnya.

baca juga : https://lenterakata.com/pemerintahan/buntut-surat-kasn-dprd-bakal-panggil-bupati-dan-baperjakat/

Inti rekomendasi dari lembaga resmi pemerintah itu, lanjut pria asal Jenu tersebut, berisi perihal dugaan pelanggaran dalam demosi atau mutasi pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, dan pejabat pengawas di Pemkab Tuban.

‘’Rekomendasi memerintahkan agar Bupati Tuban meninjau kembali surat keputusan mutasi pejabat tersebut,’’ ungkapnya.

Menurut Roni, sesuai catatan KASN, Bupati Tuban belum menindaklanjuti ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) di Pasal 32 Ayat 3: hasil pengawasan disampaikan kepada pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang untuk wajib ditindaklanjuti. Sedangkan Pasal 120 Ayat 5 menegaskan, rekomendasi KASN bersifat mengikat.

HARUS DILAKSANAKAN : Surat Penegasan Rekomendasi dari KASN ini Harus DIlaksanakan

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, lanjutnya, rekomendasi KASN bersifat mengikat dan wajib untuk ditindaklanjuti oleh Bupati Tuban selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

‘’Karena itu, kami meminta sebagai mitra ekskutif, agar Bupati Tuban taat pada peraturan UU ASN agar jajaran ASN bisa tenang dan fokus pada pelayanan masyarakat karena terjamin karir dan kesejahteraannya sesuai regulasi,’’ katanya.

Pria yang pernah menjadi Manajer Tim Persatu Tuban itu menjelaskan, sesuai temuan KASN yang turun di Tuban pada 22-25 Maret 2022, terdapat 8 pejabat eselon IV-A, 20 pejabat eselon III-B, 15 pejabat eselon III-A yang terkena demosi atau penurunan jabatan tanpa sebelumnya diproses sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor: 94 tentang Disiplin PNS, dan PP nomor: 17 tahun 2020 tentang Manajemen PNS.

Termasuk 9 pejabat, di antaranya dari eselon II dalam mutasi 8 Januari 2022 lalu tak ditempatkan sesuai kompetensi dan latar belakang pendidikannya.

Berdasarkan hal di atas, Komisi I DPRD Tuban meminta, agar keputusan Bupati Tuban tentang mutasi atau rotasi pejabat yang dipersoalkan KASN tersebut, segera di tindaklanjuti dengan meninjau kembali surat keputusan mutasi tersebut agar permasalahan ASN itu segera selesai.

‘’Apalagi dalam Surat Penegasan Rekomendasi KASN tertanggal 20 Juni 2022 yang tembusannya kami terima, diperintahkan untuk menindaklanjuti dalam waktu 14 hari kerja setelah surat tersebut diterima,’’ urainya.

Roni memastikan, Komisi I DPRD Tuban akan mengawal Surat Penegasan Rekomendasi Nomor : B-2216/JP.01/06/2022 tertanggal 20 Juni 2022 yang ditujukan kepada Bupati Tuban itu. Sebab, ada batas waktu 14 hari untuk Bupati Tuban melaksanakan rekomendasi tersebut.

‘’Kami akan memanggil TPK yang terdiri dari Sekda, Inspektorat dan BKPSDM untuk menindaklanjuti surat penegasan ini,’’ tandas Roni.

Sementara mewakili pemkab, Kepala Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Kabupaten Tuban Arief Handoyo saat dikonfirmasi Rabu (22/6/2022) pagi mengaku belum tahu kalau terbit lagi surat dari KASN, sehingga dia belum bisa berkomentar.

‘’ Maaf saya belum tau juga suratnya yang dari KASN,’’ jawab Arief melalui pesan pendek.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *