Warga Bisa Melaporkan Penerima Bantuan yang Tak Sesuai

oleh -
HARUS DIVALIDASI: Sekab Budi Wiyana Minta Data Kemsikinan Divalidasi Setiap Tahun

TUBAN

Penulis: M. Rizqi

Link Banner

Lenterakata.com – Jangan menunggu waktu lama jika menemukan warga penerima bantuan namun tak layak menerima.

Sebab, masyarakat harus ikut berperan dalam mengawal pelaksanaan berbagai program pengentasan kemiskinan.

Peran itu bisa dilakukan salah satunya dengan jalan melaporkan jika ada warga miskin yang belum terdata sebagai penerima bantuan.

‘’Jika ada penerima bantuan yang tidak sesuai juga harus melaporkan, misalnya secara ekonomi tak layak sebagai penerima bantuan,’’ ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tuban, Dr. Ir. Budi Wiyana, M.Si.

Hal itu disampaikan saat membuka bimbingan teknis aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial-next generation (SIKS-NG) di ruang rapat Setda Kabupaten Tuban, Senin (17/06/2019).  Acara dihadiri 328 perangkat desa.

Masyarakat, lanjut sekda, jika mengetahui ada warga miskin yang belum terdata dapat melapor saat musyawarah desa. Atau bisa mengadu ke kantor kecamatan atau langsung ke Dinas Sosial (dinsos).

‘’Nanti akan diadakan sosialisasi kepada masyarakat mengenai berbagai program pengentasan kemiskinan tersebut,’’ tambahnya.

Mantan Kepala Bappeda Tuban itu menekankan betapa petingnya  data kemiskinan untuk pelaksanaan program pengentasan kemiskinan di Kabupaten Tuban. Salah satunya sebagai bahan evaluasi atas pelaksanaan program tersebut.

‘’Data yang tepat mampu mempercepat program pengentasan kemiskinan,’’ sebutnya.

Data yang termuat dalam SIKS-NG, jelas dia,  akan menjadi data tunggal terpadu yang telah disinkronkan dengan data kemiskinan lainnya dari instansi terkait. Aplikasi SIKS-NG akan menerapkan sistem by name by address sesuai dengan survei yang dilakukan.

‘’Data yang termuat juga akan diverifikasi dan divalidasi minimal setahun sekali. Sehingga diperoleh data terbaru dan sesuai dengan kondisi riil,’’ katanya.

Selain itu, data SIKS-NG akan menjadi dasar penganggaran dan pelaksanaan berbagai program pengentasan kemiskinan. Data SIKS-NG di tingkat kabupaten juga akan diserahkan ke provinsi untuk diverifikasi dan divalidasi, selanjutnya dikirim ke pusat.

‘’Dengan demikian diperoleh data yang valid mulai dari pusat, provinsi, kabupaten, hingga ke desa atau kelurahan,’’ tandasnya.

Karena itu, untuk mendapatkan data kemiskinan yang tepat, petugas survei atau perangkat desa harus sepenuhnya memahami berbagai indikator kelayakan calon penerima bantuan. Petugas pendata juga harus memiliki integritas dan bersikap jujur dalam melaksanakan survei.

‘’Petugas harus berintegritas dan bekerja dengan profesional. Jangan sampai bersikap diskriminatif kepada warga masyarakat,’’ tegasnya.

Sementara, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Tuban, Hj. Nur Jannah, SH., MM mengatakan bimtek itu dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman petugas mengenai aplikasi SIKS-NG. Pelatihan dilaksanakan mulai 17-20 Juni 2019.

‘’Aplikasi SIKS-NG tersedia menu yang berfungsi untuk proses perbaikan dan pengusulan penerima bantuan,’’ terangnya.

Di  antara yang tercakup di dalamnya adalah Basis Data Terpadu (BDT); Kartu Keluarga Sejahtera-Bantuan Sosial Pangan (KKS-BSP) PKH dan Non PKH. Juga Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JAMKES) serta Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Potensi Dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PMKS-PSKS).

Berdasarkan proses pendataan yang telah dilakukan, berdasar penetapan Kepmensos per November 2018, jumlah BDT Kabupaten Tuban sejumlah 145.472 Kepala Rumah Tangga. Berdasar Surat Keputusan Sekda Kabupaten Tuban, jumlah KKS-BSP PKH dan Non PKH periode Mei 2019 sebanyak 93.027 KK;

‘’Sedang berdasar Kepmensos per 15 Maret 2019, jumlah PBI-JKN Kabupaten Tuban sebanyak 532.917 jiwa,’’ ungkapnya.(wie)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *