101 ASN Tuban yang Sempat Cairkan Bansos Covid-19 Dicoret dari Daftar

oleh -
DICORET : Ada 101 Aparat Negara ikut Menerima Bansos, Data Mereka Dicoret dari Daftar Penerima

TUBAN

Penulis : M.Rizqi

Link Banner

Lenterakata.com – Ada 101 orang yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) pemkab, TNI dan Polri terdeteks ikut menerima bantuan sosial. Data mereka segera dicoret dari daftar penerima bantuan sosial (bansos) Covid-19 tahun 2022.

Data 101 orang yang menjadi KPM bansos pertama kali diungkap oleh Komisi 4 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban saat kunjungan kerja di kantor Kementrian Sosial (Kemensos) beberapa waktu lalu. Yang terindikasi menerima bansos ada 78 orang, 20 TNI dan tiga anggota Polri.

Untuk 78 PNS Pemkab Tuban menjadi KPM bantuan pangan nontunai (BPNT), BPNT PPKM, BPNT PPKM PBI, BPNT PBI dan Bantuan Sosial Tunai (BST). Selain itu  BST PBI, Penerima Bantuan Iuran (PBI), Program Keluarga Harapan (PKH), PKH BPNT, PKH BPNT PBI, serta PKH PBI.

Sedangkan 20 anggota TNI menjadi KPM BPNT PPKM, BST, BST PBI, PBI, PKH, dan PKH PBI. Sedangkan 3 anggota Polri tercatat sebagai KPM program BPNT PPKM, dan BST.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdaayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Tuban, Eko Julianto mengatakan nama-nama ASN yang terindikasi menerima Bansos tahun 2021 telah dikroscek dan sebagian besar telah mencairan bantuan pemerintah.

“Bu Mensos mengatakan bahwa ASN dengan alasan apapun tidak dibenarkan secara regulasi menerima Bansos. Selain dikeluarkan, para ASN sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) juga akan disanksi dan datanya diserahkan ke masing-masing institusi,” ujarnya Jumat (21/1/2022).

Mantan Kabag Kesra itu juga segera memetakan pendamping keluarga penerima manfaat (KPM) para penerima tersebut. Para pendamping ini akan diberi sanksi karena teledor memberikan bansos kepada abdi negara. Dinsos menilai pendamping bansos tersebut lalai dalam bertugas.

Apakah aparatur negara penerima bansos itu harus mengembalikan bantuan yang selama ini mereka ambil, Eko belum memastikan. Saat ini pemkab sedang konsentrasi validasi data penerima bansos yang langsung terkoneksi dengan data Kemensos.

“Hasil kroscek kami ke KPM ASN mereka yang mengambil dengan berbagai alasan. Ada yang diambil tapi diserahkan ke warga yang kurang mampu dan lain sebagainya. Itu tetap tidak dibenarkan karena nama dan alamat penerima adalah ASN,” jelasnya.

Temuan Dinsos, tidak semua dari 101 abdi negara itu mengambil bansosnya, karena sebagian ada bantuan tidak terambil. Sedangkan yang mengambil bantuan tidak hanya PNS pemkab, tapi juga oknum TNI dan Polri.

Mulai tahun 2022, Dinsos juga akan melakukan perjanjian kerja dengan pendamping Bansos. Ketika pekerjaan pendamping tidak sesuai standart apalagi ada KPM yang tidak tepat, maka menjadi penilaian yang berujung tidak perpanjang kontrak atau  penggantian.

Menaggapi kejadian itu, Kapolres Tuban AKBP Darman menyatakan tidak ada satupun anggotanya yang menerima bansos. Bahkan pihaknya telah memastikan langsung.
“Kemarin sudah kami cek, bahwa ada anggota yang terindikasi dapat bansos itu tidak benar,” kata AKBP Darman.

Hal yang sama disampaikan Komandan Kodim 0811 Tuban Letkol Infanteri Suhada Erwin. Dia mengancam anggotanya jika terindikasi benar-benar menerima bansos akan menerima sanksi.
“Jika terbukti, mereka akan diproses hukum yang ada di polisi militer. Namanya kesalahan pasti ada hukumannya,” tandas Dandim.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.