47 Persen Tanah Wakaf di Tuban Belum Bersertifikat

oleh -

TUBAN

Penulis : Laidia

Link Banner

Lenterakata.com – Untuk menghindari sengketa di kemudian hari, dokumen seperti sertifikat yang berkekuatan hukum sangat dibutuhkan. Untuk tanah wakaf misalnya segera disertifikatkan agar mempunyai kekuatan hukum jika di kemudian hari terjadi sengketa.

Hanya, di Kabupaten Tuban belum semua tanah wakaf mempunyai sertifikat wakaf, sehingga berpotensi memunculkan polemik di kemudian hari. Data di kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tuban menyebutkan, di Tuban terdapat 2.233 tanah wakaf.

“Namun, yang sudah tersertifikasi baru 1.178 bidang dan yang belum tersertifikasi ada 1.055 bidang, maka ini menjadi garapan kita semua,” ujar Kepala Kemenag, Sahid.

Artinya, tanah wakaf yang sudah bersertifikat baru 52,75 persen, sedangkan yang 47,25 persen belum tersertifikasi. Tanah-tanah tersebut tersebar di berbagai desa dan kelurahan di 20 kecamatan.

Terkait dengan wakaf ini, kemenag Tuban menerbitkan aplikasi SIMAKAF (Sistem Informasi Manajemen Perwakafan) pada Rabu (08/09/2021) kemarin dan langsung diujicobakan kepada para operator KUA se Kabupaten Tuban.

Selanjutnya juga dilakukan seminar tentang buku SIMAKAF Sebuah Inovasi Kementerian Agama Kabupaten Tuban yang ditulis oleh Sahid yang diikuti oleh seluruh Kepala KUA dan Penghulu. Sahid mengatakan aplikasi ini berfungsi untuk memperkuat layanan tata kelola wakaf.

“Pengembangan aplikasi ini merupakan langkah strategis  dalam meningkatkan tata kelola perwakafan, dan dapat semakin menguatkan layanan dan tata kelola wakaf di kabupaten Tuban,” ungkapnya.

Aplikasi SIMAKAF ini dibuat dalam rangka PKA (Pelatihan Kepemimpinan Administrator) ke V. Kakankemenag Tuban yang menjadi peserta harus membuat tugas aksi perubahan. Sebelumnya Kemenag RI sudah menerbitkan aplikasi SIWAK (Sistem Informasi Wakaf), namun yang ada sekarang ini hanya sebatas pendataan yang perlu aplikasi penyempurna. Aksi perubahan ini memiliki tujuan jangka pendek, menengah dan jangka panjang.

“Tujuan jangka pendek terdatanya sistem perwakafan dalam bentuk buku dan memaksimalkan data dalam siwak,” ujar Sahid.

Sedang jangka menengah sudah masuk di aplikasi SIMAKAF. Selanjutnya ia menambahkan tujuan jangka panjang akan disosialisasikan kepada camat dan lurah se Kabupaten Tuban dan membentuk desa percontohan.

“Ke depan, yang mewakafkan tidak harus datang ke KUA, cukup dari rumah dengan mengisi aplikasi tersebut, dan ini akan jauh lebih bermanfaat untuk masyarakat Tuban,” imbuhnya.

Karena masih menunggu persetujuan domain, sementara aplikasi ini bisa diakses melalui Kemenagtuban.fathir.net.

Wakif dan Nadzir bisa daftar sendiri atau bisa didaftarkan lewat operator KUA. Ia berharap semoga ada manfaat perubahan eksternal, dapat meningkatkan citra positif Kemenag Tuban, masyarakat juga sadar pentingnya sertifikasi wakaf dan pelaksanaan sertifikasi tanah bisa cepat dengan pelaku tugas yang sigap.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.