BLORA
Penulis : Supriyanto
Lenterakata.com – Untuk antisipasi lonjakan harga minyak goreng di wilayah Kecamatan Tunjungan Kabupaten Blora Jawa Tengah. Petugas gabungan fungsi dari Polsek Tunjungan Polres Blora intensif memantau ketersediaan minyak goreng di pasar dan pertokoan, Kamis, (10/02/2022).
Pemantauan dilakukan oleh petugas baik di pasar tradisional ataupun pertokoan modern. Kapolsek Tunjungan AKP H. Soeparlan,SH membebekan bahwa pemantauan yang dilakukan oleh anggotanya adalah untuk memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga normal.
“Sesuai petunjuk bapak Kapolres Blora, kita lakukan pemantauan terhadap ketersediaan minyak. Kami ingatkan kepada warga terutama para pedagang agar tidak melakukan penimbunan. Jika ditemukan warga yang melakukan hal tersebut maka akan diberikan tindakan tegas,” ujarnya.
Mantan Kasi Humas Polres Blora ini menerangkan, bahwa dalam patroli anggotanya juga menyampaikan pesan kamtibmas dan imbauan protokol kesehatan. Karena saat ini masih dalam suasana pandemi Covid-19.
“Tak kalah penting, kita terus berikan imbauan protokol kesehatan terutama bagi warga yang dipasar atau yang belanja dipertokoan agar selalu menerapkan protokol kesehatan,” katanya.
Data di lapangan, stok minyak goreng di beberapa toko kecamatan Tunjungan masih aman dan harga masih relatif normal. Jika ada kenaikan harga masih dalam batas kewajaran.
Sementara, di kantor Kecamatan Jati digelar operasi pasar minyak goreng. Hadir dalam kegiatan tersebut Forkopincam Jati yang terdiri dari Kapolsek Jati AKP Eko Adi Pramono,SH,MH, Camat Jati Drs. Muhari dan Danramil Jati.
“Alhamdulilah hari ini kita gelar operasi pasar minyak goreng untuk warga kecamatan Jati. Semoga bermanfaat bagi warga. Tentunya kami dari Kepolisian, siap mendukung program program dari pemerintah kecamatan Jati. Salah satunya adalah dalam mensukseskan operasi pasar minyak goreng ini,” ucap Kapolsek Jati.
Ia mengingatkan kepada seluruh warga jika ada spekulan ataupun pedagang yang menimbun minyak goreng untuk mendapat keuntungan pribadi akan ditindak dengan tegas. Untuk itu ia mengimbau agat jangan ada yang melakukan penimbunan minyak.
“Jangan sampai ada yang melakukan penimbunan minyak, jika kita temukan maka akan kita tindak tegas sesuai dengan aturan yang ada,” tandasnya.
Pembelian minyak goreng ada ketentuan yang harus dilaksanakan oleh warga, yaitu warga yang membeli harus membawa foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta setiap satu KTP hanya boleh membeli dua kilogram minyak goreng, dengan harga Rp14 ribu.
Camat Jati Drs.Muhari menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah salah satu wujud kepedulian pemerintah Kabupaten Blora agar masyarakat bisa mendapat minyak goreng dengan harga normal. Minyak goreng yang disalurkan dalam operasi pasar ini sebanyak 744 kemasan satu literan.
“Alhamdulilah kegiatan berjalan lancar, semoga kegiatan ini bisa bermanfaat untuk warga,” harapnya. (*)