Bacok Tetangga Pemuda 33 Tahun Diamankan Polisi

oleh -

*Lagi-Lagi Pelaku Diduga Gangguan Jiwa

 

DIAMANKAN : Sucipto saat Diamankan Polisi untuk Diperika di Mapolsek Bangilan
DIAMANKAN : Sucipto saat Diamankan Polisi untuk Diperika di Mapolsek Bangilan

penulis : Wiyono
BANGILAN – Entah mimpi apa sebelumnya, Radio (78) warga Desa Weden Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban ini harus mengalami nasib tragis. Saat sedang asyik duduk-duduk di teras depan rumahnya, seorang pemuda tetangganya, Sucipto (33) datang menghampiri, pada sore (15/1) lalu.

Link Banner

Karena sudah dikenal, kedatangan pemuda ini tak dicurigai sang kakek. Setelah dekat, tiba-tiba pemuda tersebut menyergapnya. Sabit bergagang kayu yang dibawanya diayunkan ke arah muka sang kakek. Beruntung tak lama melintas tetangga yang lain lagi, Hariyanto (35) yang saat itu lewat dengan mengendarai motor.

Mengetahui kejadian itu, Hariyanto mendekat untuk menolong kakek Radio yang dalam kondisi tak berdaya. Tahu ada Hariyanto, Sucipto lari. Dia menjauh dari lokasi kejadian dengan menggunakan motor Hariyanto yang kunci kontaknya masih menempel.

Mengetahui apa, warga lalu mengejar Sucipto. Warga lainnya menolong kakek Radio yang wajahnya berdarah-darah. Ada luka babras pada pipi sebelah kiri dan pada hidung sebelah kiri. Juga luka memar pada dahi kanan dan kiri, serta luka robek pada kepala bagian atas.

Tahu dikejar warga, Sucipto berhenti lalu meninggalkan motor tersebut. Dia lari menuju rumahnya. Lalu masuk dan mengunci rumah dari dalam. Pemuda ini berdiam diri di dalam rumah dan tak mau keluar. Cukup lama dia tak keluar. Sekitar satu jam petugas dari Polsek Bangilan yang datang kemudian, dengan dibantu berhasil mengamankan Sucipto. Pemuda ini lalu dibawa ke mapolsek.

Hanya, pemuda ini dikenal sedang mengalami gangguan jiwa. Sebelumnya, dia pernah dirawat di rumah sakit jiwa (RSJ) Menur Surabaya. Sucipto baru pulang sekitar Juli 2017 lalu. Dia dipulangkan karena sudah dinilai sembuh. Hal itu sesuai surat dari RSJ Menur dan UPT Rehabilatasi Sosial Bina Laras Pasuruan. Sucipto dinilai memenuhi syarat untuk kembali kepada keluarganya sebagaimana Surat Keterangan Dinas Sosial Pemprov Jawa Timur.

Sebelumnya, di Kecamatan Montong juga terjadi kasus pembunuhan terhadap siswa SD yang dilakukan tetangganya sendiri yang diduga juga gangguan jiwa. Pun yang terjadi di Kecamatan Soko, ketika kakak yang dibunuh adiknya sendiri yang juga diduga mengalami gangguan jiwa.

Tidak bisa terus dibiarkan kejadian seperti ini terus berlangsung. Memasung, merantai atau membatasi gerak orang dengan gangguan jiwa (ODJ) memang tidak manusiawi dan pemerintah sudah melarang ODJ dipasung. Karena itu, pemerintah juga harus serius menangani para ODJ agar mereka benar-benar sembuh dan bisa kembali ke tengah masyarakat dengan baik. Tanpa membuat resah bahkan mengacam keselamatan orang lain.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *