TUBAN
Penulis : M.Rizqi
Lenterakata.com – Data pemilih dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kabupaten Tuban November nanti dikhawatirkan kurang valid, sebab ada temuan kinerja Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlaih) di beberapa kecamatan bekerja asal-asalan.
Data yang dirilis Bawan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban, Minggu (14/7/2024) pagi menyebut ada temuan dugaan pendataan yang tidak sesuai Undang-undang (UU) tersebut.
“Hasil pengawasan uji petik minggu ketiga terdapat Pantarlih yang tidak melakukan coklit dengan benar,” ujar Nabrisi Rohid Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Tuban dalam rilisnya
Naha panggilan Nabrisi Rohid menyebut petugas Pantarlih diduga melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) calon pemilih hanya dari rumah dan hanya menyerahkan A-Tanda Bukti Coklit dan menempel A-Stiker Coklit pada saat datang ke rumah pemilih.
Padahal, semestinya petugas Pantarlih mendatangi calon pemilih dengan menemui langsung yang bersangkutan. Lalu mencocokan data dan identitas calon pemilih. Baru setelah benar-benar sesuai calon pemilih diberi bukti tanda coklit dan rumahnya ditempeli stiker tanda penghuni rumah tersebut sudah dicoklit.
“Temuan itu tersebar di 3 kecamatan yaitu Senori, Tambakboyo dan Bancar,” tambah Naha.
Temuan itu, beber mantan Ketua DPD GMNI Jawa Timur tersebut tersebar di 4 TPS pada 21 KK. Rinciannya Kecamatan Bancar 1 TPS ada 3 KK, Senori 1 TPS 6 KK dan Tambakboyo 2 TPS 12 KK yang tidak dicoklit dengan benar sesuai KPT KPU Nomor 799 Tahun 2024.
“Bahkan, termasuk juga terjadi di rumah salah satu anggota Bawaslu Tuban,” ungkapnya.
Alumni Unirow Tuban itu menjelaskan semua temuan sudah disampaikan saran perbaikan oleh jajaran Bawaslu Tuban dan sudah ditindaklanjuti oleh Pantarlih.
Ini menjadi catatan penting bagi Bawaslu Tuban, bagaimana proses coklit mutarlih yang terjadi di lapangan banyak yang tidak sesuai prosedur.
“Hal itu melanggar ketentuan PKPU nomor 7 tahun 2024 dan Kpt KPU nomor 799 tahun 2024 tentang petunjuk teknis penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota,” tegasnya.
Sementara sampai berita ditulis, belum ada tanggapan dari KPU Kabupaten Tuban. Ketua KPU Zakiyah Munawarah belum bisa dihungungi. Dikontak melalui telepon juga tidak mengangkat meski terdengar nada panggil. Dikirimi pesan melalui WA juga belum dibaca.
Begitu juga permintaan konfirmasi melalui grup BA KPU dan media juga belum ditanggapi, sehingga belum jelas tindakan apa yang akan dilakukan oleh salah satu lembaga penyelenggara pemilu tersebut.(*)