NASIONAL
Penulis : M. Rizqi
Lenterakata.com – Menurut Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) ada perbedaan antara kader dan warga di lingkungan NU. Pernyataan ini diungkapkan Gus Yahya sebagai respons atas aspirasi di Jawa Timur yang meminta agar NU memilih calon presiden atau wakil presiden dari kalangan kader NU asli.
Dikutip dari nu.or.id, Gus Yahya pun mengaku bingung cara membedakan keaslian seorang kader NU. Ia bahkan menolak apabila ukuran sebagai kader NU asli hanya diukur dari nasab, seperti Gus atau panggilan bagi anak kiai. Ia menegaskan tak perlu mengukur seseorang sebagai kader NU asli atau tidak.
Menurut kiai asal Rembang itu, kalau kader ikut pelatihan, kalau lulus dibaiat. Jadi pengurus di SK, dibaiat. Kalau warga nggak usah dibaiat.
‘’Nanti kalau warga harus dibaiat, itu bakul-bakul gethuk, tukang becak njaluk baiat kabeh kan pusing kita. Nanti jangan-jangan copet-copet minta baiat semua, repot kita. Ada ukuran masing-masing. Semuanya NU, sudah NU,” ucap Gus Yahya dalam Konsolidasi Keluarga Maslahat di Semarang, Ahad (14/5/2023) lalu.
Saat ini, lanjut Gus Yahya, NU telah memiliki tiga jenjang kaderisasi yang merupakan hasil dari Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (Konbes NU) di Jakarta, pada 20-21 Mei 2022 silam. Kaderisasi ini juga diatur dalam Peraturan Perkumpulan tentang Sistem Kaderisasi.
Tiga jenjang kaderisasi itu adalah Pendidikan Dasar Pendidikan Kader Penggerak Nahdlatul Ulama (PD-PKPNU), Pendidikan Menengah Kepemimpinan Nahdlatul Ulama (P-MKNU), dan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN-NU).
Peserta di dalam PD-PKPNU sebagai pelatihan kader jenjang pertama adalah setiap warga NU yang berkeinginan menjadi pengurus perkumpulan NU dan penggerak di lingkungan NU di tingkat MWCNU dan ranting.
Sementara peserta P-MKNU adalah setiap warga NU yang pernah mengikuti dan dinyatakan lulus PKPNU dan MKNU (jalur kaderisasi lama), serta badan otonom tingkat menengah yang berkeinginan menjadi pengurus NU di tingkat cabang.
Lalu peserta AKN-NU adalah peserta yang sebelumnya sudah lulus P-MKNU dan pengaderan badan otonom tertinggi yang berkeinginan menjadi calon pengurus dan pengurus perkumpulan di tingkat wilayah dan pengurus besar.
Selain istilah kader dan warga, ada pula yang disebut sebagai anggota sebagaimana diatur dalam Bab I tentang keanggotaan. Pasal 1 dalam bab ini menjelaskan bahwa ada tiga kategori anggota yakni anggota biasa, anggota luar biasa, dan anggota kehormatan.
Anggota biasa adalah setiap warga negara Indonesia yang beragama Islam, baligh, dan menyatakan diri setia terhadap AD dan ART Perkumpulan. Sementara anggota luar biasa adalah setiap orang yang beragama Islam, baligh, menyetujui akidah, asas dan tujuan NU namun yang bersangkutan bukan warga negara Indonesia.
Lalu anggota kehormatan adalah setiap orang yang bukan anggota biasa atau anggota luar biasa yang dinyatakan telah berjasa kepada NU dan ditetapkan dalam keputusan PBNU.(*)