Blora Bakal Terima DBH Migas Blok Cepu?

oleh -

BLORA
Penulis : M.Rizqi
Lenterakata.com – Bila ini terlaksana, perjuangan Kabupaten Bloran untuk mendaoat dana bagi hasil (DBH) minyak dan gas bumi (migas) dari Blok Cepu membuahkan hasil.

Sebab, bertahun-tahun yang lalu perjuangan untuk mendapat DBH migas sudah sudah dilakukan. Salah satunya dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi ( MK).

Link Banner

Karena itu pengesahan Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) menjadi Undang Undang oleh DPR RI disambut gembira.

Sebab pada tahun 2023 mendatang, Kabupaten Blora dimubgkinkan memperoleh DBH migas tersebut.

Pengesahan RUU HKPD ini, terungkap dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 masa persidangan II Tahun Sidang 2021-2022. Dalam UU baru tersebut, terdiri dari 12 bab dan 193 pasal.

“Alhamdulillah akhirnya perjuangan masyarakat Kabupaten Blora selama ini  diakomodir dalam UU HKPD,” ujar Seno Margo Utomo, Direktur Aliansi Masyarakat Sipil Blora (AMSB) Jumat (10/12/2021)

AMSB adalah pihak yang mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung tahun 2020 lalu.

Menurut mantan anggota DPRD Blora periode 2009-2014 ini, pasal yang mengalami revisi sangatlah menguntungkan bagi Kabupaten Blora.

“Revisi pasal terkait DBH migas  sudah aman.  Dalam pasal 117 ayat 2 huruf C berbunyi  Kabupaten/ Kota yang  berbatasan langsung dengan daerah penghasil mendapatkan 3 persen,” tambahnya.

Dalam penjelasan UU itu, jelas Seno, telah disebutkan bahwa pasal ini terutama untuk kabupaten  di wilayah perbatasan yang beda provinsi, seperti contoh Blora di Blok Cepu.

Politisi PKS tersebut juga menyampaikan beberapa aspek pertimbangan, terkait pidato Menkeu dalam sidang paripurna DPR RI saat penetapan UU HKPD.

“Kata Sri Mulyani dalam pidatonya terdapat pula bagi hasil DBH sumber daya alam kepada daerah pengolah dan daerah yang berbatasan langsung dengan penghasil meskipun berada di provinsi yang berbeda,” bebernya.

Pengalokasian DBH, lanjut mantan anggota Tim Transparansi Migas Kabupaten Blora ini tidak hanya dilihat dari besaran pembagian.

Namun juga aspek keadilan atas siapa yang berhak menerima, tingkat kepastian penerimaan daerah, dan aspek kinerja.

Namun menurut Seno, langkah apa yang harus dipelajari oleh Pemerintah Daerah Blora pasca penetapan UU HKPD sangat penting.

Pekerjaan rumah atau PR untuk pemkab terkait ini masih banyak. Misalnya masa berlaku UU HKPD. Hal ini berkaitan dengan kapan waktunya Blora  bisa mendapatkan DBH Migas Blok Cepu tersebut.

“Apakah akhir tahun 2022 atau baru 2023 bisa dapat DBH Migas. Serta, apakah menunggu turunnya PP atau cukup revisi dari kementrian ESDM,” katanya.

PR pemkab yang lain pasca Blora dapat DBH migas adalah apakah dana itu akan dihabiskan untuk belanja semua atau tidak.

“Atau sebagian disimpan sebagai dana abadi atau oil fund  seperti pasal baru dalam UU HKPD atau tidak itu juga perlu dipikirkan,” tandasnya.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *