TUBAN
Penulis : M. Rizqi
Lenterakata.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban langsung bergerak menindaklanjut temuan dari Badan Pengawas Pemilhan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tuban terkait penyimpangan kegiatan pemutakhiran data pemilih (mutarlih) yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Tuban melakukan pengawasan uji petik atas kegiatan pencocok dan penelitian (coklit) data calon pemilih yang dilakukan Pantarlih. Hasilnya, ada temuan dugaan penyimpangan yang dilakukan Pantarlih di lapangan. Pantarlih tidak melakukan coklit dengan benar.
Karena hanya datang ke rumah warga dan langsung memberikan bukti coklit dan menempel stiker bukti rumah tersebut sudah dicoklit, padahal tidak melakukan coklit dengan benar. Tidak menemui penguhini rumah dan menyesuaikan data sebagaimana mestinya. KPU Kabupaten Tuban mengaku sudah mengambil tindakan terkait hal ini.
‘’Pantarlih yang bersangkutan sudah kami tegur dan sudah dilakukan pembinaan, juga sudah dicoklit ulang,’’ ujar Ketua KPU Kabupaten Tuban Zakiyatul Munawaroh saat dikonfirmasi Senin (15/7/2024) pagi.
Penjelasan lebih rinci disampaikan Ulil Abror Almahmud Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) KPU Tuban. Dia menyatakan, KPU Tuban sudah sudah menginstruksikan dan berkali-kali mengingatkan jajaran adhoc termasuk petugas Pantarlih untuk memegang 3 hal dalam menjalankan tugas pelaksanaan pilkada.
Tiga hal itu, kata dia, adalah ; kewenangan, artinya tidak semua orang mempunyai kewenangan yang sama dalam mengakses data, termasuk elemen data pemilih.
‘’Artinya hanya orang-orang yang ter SK, dan sudah dilantik serta mengucapkan sumpah janji yang berwenang melakukan coklit,’’ jelasnya.
Kemudian, tambahnya, ada prosedur yang harus dilakukan sesuai ketentuan prosedur yang sudah ditetapkan dalam peraturan KPU maupun aturan turunannya termasuk KPT maupun juknis. Yang terakhir adalah rentang waktu.
‘’Maksimalkan rentang waktu yang ada, karena setiap tahapan maupun sub tahapan ada jadwal dan batasan waktunya,’’ katanya.
Berkaitan dengan temuan Bawaslu tentang adanya dugaan proses coklit yang tidak sesuai prosedur tersebut, mantan Komisioner Bawaslu Kabupaten Tuban ini menuturkan hal itu menjadi kewenangan Bawaslu dalam rangka menjaga proses yang berkualitas.
‘’Harapan kita dari proses yang berkuatitas ini akan menghasilkan data yang berkualitas juga,’’ ucapnya.
Menurut dua, selama Pantarlih meminta kepada pemilih atau anggota keluarga pemilih untuk menunjukkan dokumen kependudukan berupa KTP-el, KK, biodata penduduk atau Identitas Kependudukan Digital (IKD), dan memastikan nama-nama yang tercatat dalam stiker sudah sesuai, itu sudah sah.
‘’Rinciannya adalah Bancar dengan 1 TPS dan 3 KK, Senori dengan 1 TPS dan 6 KK, serta Tambakboyo dengan 2 TPS dan 12 KK. Persentase itu kan kecil, hanya 0,00 dari jumlah DPT Tuban,’’ tandasnya.(*)