Cangkrukan Jurnalistik, Cara Wartawan Tuban Diskusikan Dirinya Sendiri

oleh -
DISKUSI : RPS Tuban Menggelar DIskusi dengan Cangkrukan Jurnalistik

TUBAN

Penulis : M. Rizqi

Link Banner

Lenterakata.com – Derasnya arus informasi, massifnya media sosial dalam memberikan informasi dan ancaman karya jurnalistik masuk jeratan UU ITE bahkan KUHP. Begitu juga dengan perilaku jurnalis atau wartawan di lapangan, apakah sudah menjalankan profesinya dengan baik dan benar sesuai ketentuan?

Semua hal itu didiskusikan dan dibahas bareng oleh jurnalis yang tergabung dalam Ronggolawe Press Solidarity (RPS). Didukung oleh PT Semen Indonesia (persero) Tbk (SIG) Ghopo Tuban, RPS menggelar cangkrukan jurnalistik di Balai Wartawan Jalan Pramuka Nomor 1 Tuban, Rabu (31/8/2022).

Kegiatan yang dikemas dengan diskusi dan sharing pengalaman tersebut, dihadiri Ketua RPS Tuban Khoirul Huda, Setiawan Prasetyo, Senior Manager Of Corporate Communication SIG Ghopo Tuban, Kepala Dinas Kominfo, Statistika, dan Persandian Tuban, Arif Handoyo, serta puluhan wartawan anggota RPS, PWI, radio, dan media center pemkab dan DPRD Tuban.

Ketua RPS Tuban, Khoirul Huda mengucapkan terimakasih kepada SIG Ghopo Tuban yang telah menyuport kegiatan cangkrukan jurnalistik. Diharapkan kegiatan ini berlanjut, karena pengetahuan jurnalistik terus berkembang.

Ada tiga hal yang akan menjadi bahan diskusi dalam cangkrukan jurnalistik. Seperti UU ITE, UU Pers Nomor 40 tahun 1999, dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Kegiatan yang dikemas dengan santai supaya pesannya lebih sampai ke peserta.

Alasan mengambil tema refleksi, karena di Tuban terus bermunculan oknum yang mengaku wartawan, sehingga kompetensi wartawan penting untuk terus ditingkatkan.

“Selain merefleksi kemerdekaan pers, kami juga ingin wawasan jurnalis Tuban berkembang seiring dengan perkembangan ilmu jurnalistik,” ujar Khoirul Huda.

Setiawan Prasetyo menilai cangkrukan jurnalistik kali ini menarik. SIG mengapresiasi dan berharap kegiatan cangkrukan ini dapat berlanjut dan rutin digelar minimal 6 bulan sekali.

Melalui cangkrukan jurnalistik semoga para peserta mendapatkan pengetahuan sebanyak-banyaknya. Sekaligus komitmen untuk menjunjung tinggi kemerdekaan pers.

“Selamat bercangkrukan dan semoga menghasilkan sesuatu yang bermanfaat,” katanya.

Sementara Arif Handoyo, Kadis Kominfo Statistika dan Persandian Tuban mendukung program RPS dan SIG untuk menambah pengetahuan jurnalis Tuban. Cangkrukan jurnalistik yang digelar RPS ini, tidak hanya bermanfaaat untuk wartawan tetapi juga untuk humas Pemkab dan DPRD.

“Ke depan Kominfo akan menyinergikan kegiatan wartawan, SIG, dengan Pemkab. Dengan peran serta para jurnalis, pembangunan di Tuban semakin optimal,” sambungnya.

Ada tiga pemantik diskusi dalam acara itu, yakni Teguh Budi Utomo Pemimpinb Redaksi Suara Banyuurip.com, Sri Wiyono Pemimpin Redaksi blokTuban.com dan Edy Purnomo GM blokTuban.com sekaligus trainer cek fakta nasional kerjasama AMSI dan Google.

Edy Purnomo mengawali diskusi dengan membahas UU ITE. UU tersebut pertama kali diundangkan pada 21 April 2008. Tujuan dari UU ITE untuk mengatur Ecomerce (nama domain, tandatangan elektronik, jual beli, dsb), dan tindak pidana teknologi informasi (konten ilegal, sara, dsb).

“Yang sering menjerat jurnalis atau wartawan adalah soal konten,” ujar Edy.

Kenapa UU UTE mengancam kebebasan pers. Berdasarkan catatan safenet, dalam waktu rentang 2017-2021 ada 24 jurnalis yang dilaporkan karena UU ITE. Terbanyak di tahun 2018 ada 7 kasus dan 2019 ada 8 kasus.

“Meski begitu, para jurnalis harus tetap berhati-hati dalam menjalankan tugas. Terutama jurnalis media online, yang sangat mengandalkan dunia maya untuk proses penyebaran informasi,” jelasnya.

Sementara dalam menyajikan produk jurnalistik, pemantik kedua, Sri Wiyono membahas UU Pers 40/1999, dalam BAB 1 pada butir 10 bahwa jurnalis dan wartawan memiliki hak tolak menyebutkan nama dan identitas sumber berita.

“Namun, ini harus dilihat situasi dan kondisi serta urgensi atau kepentingannya apa. Sebelum menulis berita, harus kuat di data, narasumber yang jelas, dan wajib ada konfirmasi,” jelasnya.

Butir 11 tentang hak jawab juga urgen dipahami oleh jurnalis. Di mana hak seseorang memberi tanggapan atau sanggahan terhadap pembertaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Lalu, butir 12 soal hak koreksi di mana hak seseorang mengoreksi dan membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan.

Bab II pasal 5 ada azas praduga tak bersalah yang harus dipahami. Sehingga wajib menulis kata dugaan atau diduga dalam kasus korupsi atau pencabulan misalnya.

‘’Sebab, yang dapat memutuskan benar salah sebuah kasus adalah hakim di pengadilan,” jelasnya.

Pemantik terakhir menyoal etika profesi dan jurnalisme yang disampaikan Teguh Budi Utomo. Selain etika, seorang jurnalis harus memperhatikan beberapa prinsip seperti prinsip tanggungjawab, keadilan, ekonomi, dan integritas moral.

“Tujuan etika profesi agar bertindak profesional, menjaga kesejahteraan keluarga, memiliki sistem kinerja tertib, dan meningkatkan produktifitas,” urainya.

Dia meminta setiap jurnalis sebelum menjalankan profesinya untuk membaca dan memahami 11 kode etik jurnalistik. Dengan begitu, refleksi kemerdekaan pers dalam acara cangkrukan jurnalistik kali ini bermanfaat untuk semuanya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *