Forum Anak Kabupaten Tuban Dikukuhkan

oleh -
PENGUKUHAN : Tariang yang Dibawakan Anak-Anak Ditampilkan saat Pengukuha Forum Anak Kabupaten Tuban

TUBAN

Penulis : M. Rizqi

Link Banner

Lenterakata.com – Pengurus Forum Anak Kabupaten Tuban periode 2022-2024 dikukuhkan. Pengukuhan digelar di Pendapa Kridha Manunggal Tuban, Selasa (13/12/2022). Pengukuhan pengurus dilakukan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3A PMD).

Sekretaris Dinsos P3A PMD Kabupaten Tuban, Rarin Suryani atas nama Kadinsos P3A PMD menyampaikan, berdasarkan undang-undang perlindungan anak khususnya pasal 4 menyatakan ‘setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.

“Atas dasar itu salah satu bentuk kebijakan pemerintah di bidang partisipasi anak antara lain dengan pembentukan forum anak yang merupakan wadah penyaluran aspirasi, pendapat dan harapan anak sebagai wujud partisipasi anak dalam proses pembangunan,” ujar Rarin.

Selain itu, tujuan kegiatan tersebut juga untuk mendeklarasikan Forum Anak Ronggolawe Tuban supaya lebih dikenal, dimanfaatkan dan dapat dirasakan keberadaannya oleh anak-anak di Kabupaten Tuban. Serta diakui keberadaannya baik oleh pemerintah, dunia usaha maupun masyarakat.

“Total ada 53 pengurus Forum Anak Kabupaten Tuban yang dikukuhkan hari ini, mereka mayoritas adalah unsur pelajar,” tambahnya.

Sementara itu, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Kabupaten Tuban yang membacakan sambutan Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky menerangkan bahwa hal ini sesuai dengan aturan yang ada.

Yakni melaksanakan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak nomor 11 tahun 2011 tentang kebijakan pengembangan kabupaten/kota layak anak. Dan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak nomor 4 tahun 2011 tentang petunjuk pelaksanaan kebijakan partisipasi anak dalam pembangunan.

Sehingga, perlu adanya tindakan nyata dari Pemerintah Kabupaten Tuban untuk menjamin bahwa hak anak dalam hal tumbuh kembang serta ikut  berpartisipasi dalam  pembangunan bisa terpenuhi.

“Setiap anak berhak untuk ikut berpartisipasi secara wajar, menyatakan serta didengar pendapatnya dan juga untuk memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya,’’ jelasnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, lanjutnya, perlu dibentuk suatu wadah yang bertujuan untuk menampung, mendengarkan dan menyuarakan aspirasi serta pendapat dan harapan anak yaitu melalui pembentukan forum anak yang ditetapkan dengan keputusan bupati,” tutur Yudi dalam sambutannya.

Atas dasar tersebut, mantan Kepala BPBD Tuban itu, di Kabupaten Tuban telah dibentuk Forum Anak Kabupaten Tuban sejak tahun 2013 dan ditetapkan dalam Keputusan Bupati Tuban nomor 188.45/113/kpts/414.012/2013 yang periode kepengurusannya berganti setiap dua tahun sekali.

“Forum Anak mempunyai tugas sebagai agen pelopor dan pelapor dalam hal pemenuhan hak anak dan terhadap pelanggaran hak anak yang terjadi di lingkungan sekitarnya,’’ kata dia.

Diharapkan seluruh OPD/lembaga masyarakat, dunia usaha dan individual memiliki kepedulian terhadap nasib anak di Kabupaten Tuban dengan cara berpartisipasi, membimbing dan memfasilitasi di setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh Forum Anak Kabupaten Tuban.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *