Hari Pertama Larangan Mudik, Puluhan Kendaraan Putar Balik

oleh -

TUBAN
Penulis : M.Rizqi
Lenterakata.com – Hari pertama larangan mudik Lebaran diberlakukan, petugas gabungan melaksanakan penyekatan di pos perbatasan Jatim-Jateng.

Tepatntanya di Jalan Tuban Bancar Desa Sukolilo Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban, Kamis (06/05/2021).

Link Banner

Penyekatan yang dipimpin Kasat Lantas AKP Argo Budi Sarwono dan dihadiri Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Jatim AKBP Mohammad Zainur Rofik dengan sasaran kendaraan pribadi maupun angkutan umum dari arah Jawa Tengah menuju Tuban.

Penyekatan yang dimulai sejak pukul 00.00 WIB, hingga berita ini ditulis, petugas gabungan telah memeriksa 121 kendaraan yang akan melintasi wilayah Kabupaten Tuban.

Di antara kendaraan yang diperiksa petugas tersebut terdapat 4 bus dan 23 kendaran pribadi yang diminta putar balik kembali ke Jawa Tengah karena disinyalir berpenumpang pemudik.

AKP Argo Budi Sarwono di lokasi penyekatan menjelaskan kegiatan penyekatan akan dilaksanakan selama 12 hari.

Sasarannya adalah kendaraan yang diindikasikan sebagai pemudik, baik itu kendaraan pribadi maupun angkutan umum dari arah Jawa Tengah.

“Namun tetap kita pedomani Surat Edaran No.13 Satgas Covid-19, di situ terdapat beberapa pengecualian,” ujar AKP Argo.

Hingga pagi ini tidak banyak kendaraan yang putar balik, karena arus lalu lintas masih sepi hanya didominasi truk pengangkut barang.

Sementara, Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono menjelaskan kegiatan penyekatan dilakukan selama 24 jam dengan sistem bergantian.

“Kita lakukan penyekatan selama 24 jam nonstop, tiap regu jaga ada 40 petugas gabungan kita bagi dua tim, satu tim melaksanakan kegiatan penyekatan selama satu jam, jadi bergantian tiap satu jam” terang Ruruh.

Karena sudah berlaku larangan mudik, jika ada angkutan umum maupun kendaraan pribadi yang disinyalir sebagai pemudik diminta putar balik.

Seperti diketahui dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19, pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran No 13 tahun 2021, yang mengatur tentang peniadaan mudik lebaran Idul fitri tahun 1412 H.

Itu berlaku mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021 sekaligus pengendalian Covid-19 selama bulan suci Ramadan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.