Kabupaten Tuban Terima Tambahan Kuota 78 Jemaah Haji

oleh -
JELASKAN SOAL HAJI : Kepala Kemenag dan Kasi Haji Kemenag Tuban saat Menjelaskan soal Bipih dan Kuota Haji

TUBAN

Penulis : Laidia

Link Banner

Lenterakata.com – Setelah pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) 1444 H yang semestinya ditutup 5 Mei 2023, diperpanjang hingga 12 Mei 2023, satu lagi kabar gembira didapat.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Ahmad Munir menginformasikan, Tuban menerima tambahan 78 kuota untuk jemaah haji. pihaknya sudah mengundang 78 orang tersebut untuk menerima sosialisasi.

Sedang untuk pelusana bipih,  hingga hari ini tercatat sebanyak 947 jemaah sudah pelunasan, menyelesaikan pasporing dan biometrik dari total 1.158 orang jemaah.

“Jadi yang belum melakukan pelunasan sekitar 104, dan oleh pemerintah kabupaten Tuban mendapatkan kuota sebanyak 78 Jemaah Haji, sehingga insyaallah total Jemaah Haji Kabupaten Tuban 1.236,” jelasnya, Rabu (10/5/2023).

Sedang bimbingan manasik haji massal yang rencananya dilaksanakan tanggal 13 diundur tanggal 18 Mei mendatang.

‘’Sudah kami tugaskan kepada Kepala KUA dan KBIHU untuk mengawal proses pelunasan sampai selesai,” imbuhnya.

Pria asal Bojonegoro ini berharap seluruh jemaah haji kuota tambahan ini segera melakukan pelunasan.

“Insyaallah akan selalu ada jalan, tetap semangat berikhtiar karena yang terpilih sebagai kuota tambahan adalah orang-orang pilihan Allah,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Tuban, Ashabul Yamin memaparkan  pelunasan BPIH 1444 H dibuka sejak 11 April 2023. Pelunasan ini sempat ditutup pada 18 April 2023 seiring cuti bersama Hari Raya Idulfitri. “Usai libur lebaran, pelunasan dibuka kembali pada 26 April 2023,” terangnya.

Pria asal Palang ini mengimbau kepada jemaah haji yang belum melunaskan BIPIH untuk segera melakukan pelunasan. “Mengingat proses pemberangkatan haji sudah dekat,” tambahnya.

Ia mengaku sudah melaksanakan dan menindak lanjuti surat edaran Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, nomor:2681/Kw.13.05/HJ.00/05/2023 tentang Perpanjangan Masa Pelunasan Bipih Jemaah Haji Reguler Tahun 1444H/2023M.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *