Kepala Dinas ESDM Jatim Kunjungi SIG Pabrik Tuban

oleh -

TUBAN
Penulis : M.Rizqi
Lenterakata.com – Kepala Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur Setiajit mendatangi SIG Pabrik Tuban Rabu (19/8/2020).

Setiajit didampingi sekretaris dinas ESDM, para kepala bidang dan Inspektur Tambang. Rombongan diterima jajaran pejabat SIG Pabrik Tuban di ruang utama lantai 7 gedung SIG Pabrik Tuban, di Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek.

Link Banner

Dalam kunjungan itu, Setiajit menyosialisasikan UU nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (minerba) sebagai pengganti UU nomor 4 tahun 2009 tentang hal yang sama.

“Hanya UU nomor 3 tahun 2020 ini belum diundangkan karena ada judicial review. Ada yang minta dibatalkan, ada yang minta diperbaiki lagi,” ujar Setiajit.

Pejabat kelahiran Desa Tegalrejo, Kecamatan Merakurak ini mengatakan, dia sudah lama berhubungan dengan Semen Indonesia, sejak 1998 silam.

Saat itu kondisi sedang krisis ekonomi. Gubernur Jawa Timur saat itu Imam Utomo berusaha keras membantu agar perusahaan produsen semen itu tidak ambruk.

“Pabrik semen ini harus terus dijaga. Karena kontribusinya sangat banyak. Begitu banyak yang hidupnya bergantung dengan industri ini. Jangan sampai ada persoalan,” tambah Setiajit.

Mantan Penjabat Bupati Jombang ini mengaku tahu seluk beluk SIG karena sering berhubungan terkait kedinasan. Banyak izin-izin tambang yang dia tandatangani. Mengurus izin ke kantornya juga tidak ribet.

“Asal semua syarat dan teknisnya oke, jalan, gak perlu lama-lama,” ungkapnya.

Saat menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur, Setiajit juga menilai kinerja SIG terkait tenaga kerja juga bagus. Karena itu dia minta kinerja yang bagus itu terus dijaga dan ditingkatkan.

“Perusahaan ini sudah tertata bagus, tenaga kerja juga bagus. Harus terus dikembangkan,” tandasnya.

Sementara Kepala Bidang Pertambangan Kukuh Sujatmiko menambahkan, dalam UU yang baru itu, ada hal baru yang diatur. Salah satunya adalah kewenangan perizinan akan ditangani pusat.

“Kewenangan ada di pusat, tapi di pasal 35 disebut masih ada kewenangan provinsi, yakni soal tambang batuan. Hanya masih menunggu ditetapkan dan PP nya,” jelas dia.

Direksi SIG Pabrik Tuban diwakili Joko Sulistiyanto Direktur Produksi dan Bisnis serta Muhammad Supriyadi Direktur Keuangan.

Muhammad Supriyadi mewakili direksi mengatakan, terkait dengan perubahan UU, dia berharap bisa mendapat informasi apa yang harus perusahaan siapkan untuk industri.

Sebab, perintah presiden BUMN diminta mendukung pemulihan ekonomi yang sedang drop. Karena itu, dia mengaku sangat berterimakasih dikunjungi dan diberi pencerahan terkait UU yang baru itu.

“Apa yang harus kami lakukan utamanya dalam kegiatan penambangan. Itu penting kami ketahui,” katanya.

Sebelum pertemuan berakhir sempat terjadi dialog. Ada beberapa masukan yang diterima Setiajit dalam forum itu. Salah satunya soal kesulitan mengajukan izin untuk menambang lahan.

Penyebabnya, dibutuhkan rekomendasi sebagai persyaratan mengajukan izin ke pemerintah provinsi. Padahal lahan yang bekas ditambang bisa dijadikan embung yang akan sangat bermanfaat bagi warga.

“Jadi, tanahnya buat kami, embungnya untuk warga jika lahan bisa ditambang,” kata salah satu peserta pertemuan.

Setelah dari SIG Pabrik Tuban, tim dinas ESDM melanjutkan kunjungan ke PT Solusi Bangun Indonesia (SBI). Tujuannya sama, untuk menyosialisasikan UU baru tersebut.(wie)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.