TUBAN
Penulis : M.Rizqi
Lenterakata.com – Kerusuhan pecah di Alun-Alun Tuban. Aksi massa itu bermula dari demontrasi yang dilakukan oleh sekelompok warga. Polres Tuban menurunkan Polwan-Polwan cantik untuk meredam kemarahan demontrans dengan cara persuasif.
Namun, kehadiran para Polwan ini tak mampu meredakan aksi. Bahkan, lambat laun eskalasi aksi terus meningkat. Massa yang semula hanya orasi dan membeber sejumlah poster berisi protes dan tuntutan, mulai bertindak anarkis. Mereka melemparkan benda-bedan keras ke arah petugas.
Kewalahan membendung massa, peran para Polwan digantikan oleh Pasukan Anti Huru Hara (PHH) dengan seragam lengkap dibekali dengan tameng. Namun, massa justru malah beringas. Mereka melempari, menyerang petugas dan membakar benda-benda.
Untuk membubarkan massa PHH terus merangsek maju, juga ditembakkan gas air mata untuk memecah kelompok massa. Dengan semangat dan aksi yang gigih, situasi bisa dikendalikan oleh petugas.
Begitulah simulasi kerusuhsan dan penanganannya yang digelar Polres Tuban untuk menyambut kunjungan Tim Supervisi sekaligus penilaian peragaan Dalmas Rayon dari Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Jatim, Selasa (22/03.2022).
Rombongan tim supervisi dan penilai yang dipimpin oleh Kabag Bin Ops Dit Samapta Polda Jatim Kompol Zein Mawardi. Tim disambut Kapolres Tuban AKBP Darman, S.I.K., bersama Wakapolres Tuban Kompol Priyanto, S.H., S.I.K., M.H., didampingi oleh para pejabat utama Polres Tuban.
Usai pelaksanaan peragaan, Kompol Zein Mawardi, menyampaikan bahwa peragaan tersebut melibatkan rayonisasi. Polres Tuban tergabung dalam Rayon 6 jajaran Polda Jatim bersama Polres Bojonegoro, Polres Lamongan, Polres Jombang, Polres Mojokerto serta Polres Kota Mojokerto.
“Rayonisasi ini menjadi metode yang harus dilaksanakan ketika ada pelaksanaan unjuk rasa terjadi di satu Polres, jika terjadi eskalasi massa yang harus disesuaikan bila ada potensi kerawanan yang tinggi maka bisa melaksanakan koordinasi serta meminta bantuan back up dari Polres yang terdekat,’’ ucap Kompol Zein.
Terkait adanya penembakan gas air mata dalam peragaan tersebut, Kompol Zein menjelaskan bahwa hal itu hanya akan dilakukan apabila ada peningkatan eskalasi massa sesuai tahapan-tahapan yang ada di Peraturan Kapolri no 16 tahun 2006.
“Tentunya dalam pelaksanaan aksi unjuk rasa harapan kami massa bisa melaksanakan penyampaian aspirasi dengan baik tanpa adanya suatu kegiatan yang anarkis, namun demikian jika mengarah anarkis tentunya ada penanganan sesuai SOP dalam perkap no 16” katanya.
Dalam Peraturan Kapolri no 16 tahun 2006 dijelaskan bahwa dalam penanganan dan penanggulangan aksi unjuk rasa mulai dari tahap awal atau situasi hijau. Apabila eskalasi massa unjuk rasa meningkat dilakukan tahap lanjut atau situasi kuning.
‘’Selain itu juga ada Perkap nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian, dan PerkaBaharkam no 1 tahun 2012 tentang Peleton Pengurai Massa (Raimas),’’ tandasnya.(*)