Menyaru Wadir Pertamina dan Tipu Warga Rp400 Juta, Warga Gresik Ditangkap di Blora

oleh -
BEBER BUKTI : Polres Blora saat Membeebr Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penipuan dengan Menyaru Wadir Pertamina

BLORA

Penulis : M. Rizqi

Link Banner

Lenterakata.com  – Modus penipuan untuk mengelabuhi korbannya bermacam-macam. Salah satunya dengan menyaru sebagai seseorang dengan jabatan. Tidak tanggung-tanggung K, seorang pria asal Kabupaten Gresik, Jawa Timur mengaku sebagai Wakil Direktur (Wadir) Pertamina.

Pria yang dalam aksinya juga memakai seragam dinas mirip karyawan Pertamina ini menipu warga hingga Rp400 juta. Akibatnya dia harus berurusan dengan polisi Polres Blora, Polda Jawa Tengah. Dia diamankan unit Reskrim Polsek Cepu Polres Blora.

Kapolres Blora AKBP Fahrurozi,SIK,MM,MH melalui Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana,SH saat menggelar konferensi pers di halaman belakang Mapolres Blora, Senin, (29/08/2022). Kapolsek didampingi oleh Kasi Humas Polres Blora AKP Budi Yuwono, dan Kanit Reskrim Polsek Cepu Ipda Budi Santoso,SH.

AKP Agus Budiana mengungkapkan, bahwa kasus penipuan tenaga kerja tersebut terjadi pada hari Sabtu, (02/07/2022) lalu.  Tempat kejadian perkara di  warung mie ayam dan bakso di jalan raya Cepu – Randublatung tepatnya di Desa Mulyorejo Kecamatan Cepu Kabupaten Blora.

“Sebenarnya sudah terjadi pada satu bulan yang lalu yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 2 Julidengan tersangka inisial K,” ujar Agus Budiana.

Tersangka K, berasal dari Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur dan pada saat itu tinggal kos di kampung Sidoarjo Kecamatan CepuKkabupaten Blora.

Kapolsek menjelaskan, bahwa modus operandinya tersangka mengaku sebagai Wadir Pertamina dan menawarkan pekerjaan sebagai karyawan Pertamina dengan meminta uang kisaran Rp2,5 juta sampai Rp8,5 juta sebagai persyaratan masuk.

Dengan iming-iming pekerjaan tersebut, banyak warga yang tertarik sehingga tertipu, karena setelah menyerahkan uang, pekerjaan yang dijanjikan tidak terbukti.

Kepada petugas, tersangka mengaku telah beberapa kali melakukan tindak pidana penipuan. Selain di wilayah Kecamatan Cepu ternyata juga melakukan aksi yang sama di wilayah Kabupaten Grobogan Jawa Tengah dan di wilayah Kalimantan Selatan.

Yang di Cepu, lanjut AKP Agus Budiyana,  ada satu korban mengalami kerugian Rp5 juta rupiah. Ada korban lain TKP ada di wilayah Kabupaten Grobogan sebanyak 47 orang kemudian ada juga di Kalimantan Selatan 10 orang dengan modus yang sama.

‘’Menurut data yang ada jumlah keseluruhan kerugian korban yang telah behasil ditipu oleh tersangka sekitar Rp 400 juta,’’ terangnya.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa baju warna putih ada papan nama dengan inisial Agus, bertuliskan Wakil Direktur. Beserta satu sarana kendaraan yaitu sepeda motor.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal Pasal 378 KUHP ancaman hukuman selama lamanya 4 tahun penjara.

Kepada warga masyarakat, mantan Kapolsek Blora kota ini berpesan agar tidak mudah percaya kepada orang asing apalagi yang meminta imbalan berupa uang ataupun barang berharga lainnya.

“Kepada masyarakat kami minta, jangan mudah percaya pada orang asing. Meskipun itu dengan iming iming sebuah pekerjaan atau hal lainnya kita harus selalu waspada,’’ tandasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *