Perceraian Naik, Kemenag Tuban Luncurkan Bimwin Catin Mandiri Pertama di Jatim

oleh -
PUKUL GONG : Kepala kemenag Tuban Munir Memukul Gong Tanda Diluncurkannya program Bimwin Catin mandiri

TUBAN

Penulis : Laidia

Link Banner

Lenterakata.com – Satu lagi inovasi ditorehkan oleh Kementerian Agama Kabupaten Tuban yang digawangi oleh Seksi Bimas Islam. Kali ini meluncurkan program bimbingan perkawinan calon pengantin (Bimwin Catin) mandiri.

Ini sekaligus menjadi yang pertama di Jawa Timur. Kegiatan digelar di Pendapa Kecamatan Palang, Kamis, (24/02/2022). Hadir Kakankemenag Tuban Munir, Staf ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Pemkab Tuban, Ketua Pengadilan Agama, Kepala Dinas Kesehatan, Jajaran Kasi Kemenag, Kepala KUA se-Kabupaten Tuban, Forkopimca Palang dan perwakilan calon pengantin.

Peluncuran program oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, dengan memukul gong didampingi oleh Camat Palang dan dari dinas terkait. Setelahnya juga dilakukan penandatanganan MOU antara Kemenag Tuban dengan Dinas Kesehatan.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Munir mengatakan hal ini pertama di Jawa Timur. Dilakukan untuk memberikan bekal kepada calon pengantin untuk memahami makna dan hakikat perkawinan.

“Hal tersebut bukan tanpa alasan, akhir-akhir ini angka perceraian sangat sangat tinggi dan ini membahayakan,” ujarnya.

Menurutnya, faktor dominan perceraian berangkat dari perempuan, gugat cerai. Di dalam program bimbingan perkawinan mandiri ini ada bekal untuk catin bagaimana membangun pondasi rumah tangga.

Ada 8 materi binwin, di antaranya apa sebenarnya tujuan dan hakekat pernikahan, bagaimana membangun ketahanan keluarga, memahamkan reproduksi, mamanage konflik, bagaimana mengelola keuangan dan jangan ada KDRT. Pria asal Bojonegoro ini sangat mengapresiasi KUA yang telah bersama-sama untuk melaksanakan program bimwin.

“Mohon difasilitasi oleh Pemkab Tuban, kalau rumah tangga bahagia negara akan aman, kalau rumah tangga tidak aman negara juga tidak aman,” sambungnya.

Sementara, Staf ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Yudi Irwanto, hadir untuk membacakan  sambutan Bupati Tuban.

“Saya mewakili Bupati Tuban atas nama pemerintah kabupaten Tuban mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas program Kementerian Agama yang dilaunching hari ini serta Bimbingan Perkawinan yang dilaksanakan di seluruh KUA kecamatan di kabupaten Tuban,” ucapnya.

Dia menyebut, perceraian di Tuban, penyebab yang dominan dalam kurun waktu tiga tahun terakhir adalah perselisihan terus menerus, faktor ekonomi, dan faktor meninggalkan salah satu pihak.

Meskipun dari ketiga faktor yang sudah ditentukan pada unsur perceraian ini, faktanya penyebab turunan yang dominan akhir-akhir ini adalah banyak disebabkan oleh pihak ketiga (perselingkuhan) dan perkembangan IT dan tuntutan sosial.

Pihaknya sangat berharap dengan upaya inovasi dari Kementerian Agama Kabupaten Tuban dan kerjasama dengan pemerintah kabupaten Tuban terutama stake holder terkait akan betul-betul berdampak pada menurunnya angka perceraian, berkurangnya pernikahan anak dan sekaligus mampu menciptakan ketahanan keluarga masyarakat di Tuban.

Sedang Kasi Bimas Islam Kemenag Tuban, Mashari, menjelaskan alasan binwin mandiri merupakan program unggulan Kementerian Agama. Hanya, alokasi dana pemerintah untuk kegiatan binwin baru mencukupi10 persen  dari jumlah nikah di setiap tahunnya.

“Ini artinya ada 90 persen catin yang belum terbimwin,” ujarnya.

Tingginya angka perceraian tiga tahun terakhir, bahkan 2020-2021 mencapai angka di atas 100 persen. Permohonan diska (dispensasi nikah) di bawah umur juga cukup tinggi, yakni ada 911, ini juga rentan perceraian. Selain itu juga memberdayakan peran tugas dan fungsi KUA sebagai contoh pemberdayaan keluarga sakinah.

Dari 10 provinsi dengan penduduk berstatus perkawinan cerai terbanyak di tanah air, lima di antaranya berada di Jawa, dan Jawa Timur menduduki peringkat terbanyak secara nasional, jumlahnya mencapai 829,14 ribu jiwa atau 2,02 persen dari total penduduk Jawa Timur yang mencapai 40,99 juta jiwa.

Angka yang di dapat dari rekapitulasi data dari KUA di Kabupaten Tuban, pada tahun 2019, 2020, dan 2021, tercatat jumlah perceraian di tahun 2019 : 787 kasus, tahun 2020 :  993 kasus, dan di tahun 2021 : 2.018 kasus perceraian.

Sedang  pernikahan dini (nikah di bawah umur 19 tahun) tahun 2019 : 335 kasus, 2020: 381 kasus dan 2021 : 195 kasus calon pengantin yang meminta dispensasi nikah ke PA Tuban. Berbanding dengan data pernikahan di Kabupaten Tuban pada tiga) tahun tersebut adalah.

Tahun 2019 : 9.734 pasangan, tahun 2020 :9.379 pasangan, dan tahun 2021 : 9.086 pasang pengantin yang mencatatkan pernikahannya.

Jika diambil persentase dari angka pernikahan di Tuban selama tiga tahun terakhir, tahun 2019 persentase perceraian 9 persen, tahun 2020 : 10,5 persen  dan tahun 2021 : 22,2 persen.

‘’Jadi setiap hari ada kisaran ada 5-6 janda atau duda baru di Tuban,’’ bebernya.

Sementara, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Tuban, Mufi Ahmad Baihaqi menyambut baik kegiatan yang digagas Kemenag Tuban ini.

“Bagus sekali dalam rangka untuk menekan angka perceraian dan karena tidak hanya itu saja untuk pembekalan bagi perkara-perkara dispensasi nikah karena dispensasi nikah grafiknya naik yang begitu luar biasa dan berimplikasi besar juga dengan perceraian usia dini,” sebutnya.

Ia menambahkan, perceraian kerap terjadi juga karena faktor dispensasi nikah, baru beberapa bulan, berapa tahun menikah langsung memutuskan cerai. Untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, mawadah warahmah ini PA dan Kemenag harus bersinergi termasuk dengan Dinas Kesehatan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *