Perhatikan, Ternyata Ini Hukum Ruqyah

oleh -

ARTIKEL

Lenterakata.com – Mendengar kata ruqyah, kebanyakan orang mungkin akan tertuju pada praktik pengobatan mistis untuk menangani penyakit-penyakit nonmedis seperti kesurupan, guna-guna, santet, teluh, dan gangguan gaib lainnya.

Link Banner

Padahal, ruqyah tidak selalu berkaitan dengan hal-hal demikian. Sebab, ruqyah juga digunakan untuk pengobatan medis.  Kalau kita coba mendefinisikan, ruqyah merupakan praktik pengobatan dengan ayat-ayat Al-Qur’an, doa-doa, atau zikir-zikir khusus untuk menyembuhkan orang yang memiliki keluhan penyakit medis ataupun nonmedis.

Dikutip dari nu.or.id ; dalil praktik pengobatan demikian adalah firman Allah swt berikut:  “Kami turunkan dari Al-Qur’an (sesuatu) yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang yang beriman, sedangkan bagi orang yang zalim (Al-Qur’an itu) hanya akan menambah kerugian.” (Surat Al-Isra ayat 82).

Ayat ini menjelaskan bahwa salah satu manfaat Al-Qur’an bagi manusia adalah obat bagi orang-orang yang beriman. Imam Fakhruddin ar-Razi dalam tafsirnya menyampaikan, kata syifâ (penawar atau obat) pada ayat di atas menunjukkan bahwa Al-Qur’an bisa menjadi obat baik untuk penyakit rohani atau jasmani.

Lebih tegas, Ar-Razi mengatakan, jika mayoritas filsuf dan ahli pembuat jimat saja bisa menyembuhkan dengan bacaan-bacaan selain Al-Qur’an, maka jelas Al-Qur’an lebih manjur karena sudah mendapat legalitas teologis.

Rasulullah saw sendiri telah menyampaikan, ‘Siapapun yang tidak (mencari) kesembuhan dengan Al-Qur’an, maka Allah tidak akan memberikan kesembuhan baginya.’” (Ar-Razi, Tafsir Al-Kabir, tanpa tahun: juz XXI, halaman 34).

Tidak jauh berbeda, Imam Al-Qurthubi dalam tafsirnya menyebutkan, kata syifâ juga memiliki arti obat bagi penyakit medis dengan metode ruqyah, meminta perlindungan kepada Allah, dan semisalnya. Al-Qurthubi mendasari penjelasannya dengan hadits panjang berikut:

Artinya, “Abu Sa’id al-Khudri ra telah menceritakan kami bahwa Rasulullah saw pernah mengutus sekelompok pasukan dan Abu Sa’id berada bersama mereka. Pasukan itu kemudian melewati sebuah perkampungan. Ketika itu pemimpin kampung itu digigit hewan melata. Kami lalu meminta makanan kepada mereka, namun mereka enggan memberinya dan tidak menyuruh kami singgah.

Tak lama kemudian salah seorang penduduk kampung tersebut melewati kami dan berkata, ‘Wahai sekalian orang Arab, apakah di antara kalian ada yang pandai meruqyah? karena pemimpin kami hampir mati.’ Abu Sa’id berkata, ‘Aku lalu mendatanginya dan membacakan surah Al-Fatihah kepadanya. Akhirnya, ia siuman dan sembuh.’

Ia lalu memberi kami persinggahan dan beberapa ekor domba. Setelah itu kami menyantap makanannya, namun mereka enggan memakan domba tersebut. Ketika kami sampai kepada Rasulullah saw, aku menceritakan hal tersebut kepadanya. Mendengar itu, beliau berkata, ‘Apa yang membuatmu tahu bahwa ia adalah ruqyah?’ Aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, ada sesuatu (ilham) yang dibesitkan di hatiku.’ Beliau bersabda, ‘Kalau begitu makanlah dan berilah kami makan dari domba tersebut.’” (HR. Ad-Daraquthni no. 3018). (Al-Qurthubi, Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, tanpa tahun: juz x, halaman 315).

Melalui ayat Al-Qur’an dan hadits di atas, jelas bahwa pada dasarnya praktik ruqyah dibenarkan dalam Islam. Masih banyak ayat dan hadits lain yang dijadikan dasar oleh para ulama terkait keabsahan ruqyah.

Sejumlah ulama bahkan menulis kitab khusus untuk menjelaskan metode pengobatan ini secara komprehensif seperti kitab ensiklopedis berjudul Mawsu’atur Ruqiyah fi ‘Ilajis Sihri wa Tahardil Jinni wasy Syayathin karya Abul Barra’ Usamah bin Yasin al-Ma’ani.  Lalu bagaimana dengan praktik ruqyah yang  tidak menggunakan ayat Al-Qur’an atau tidak ma’tsur (tidak diajarkan oleh Rasulullah)?

Pertanyaan ini memang kerap disampaikan banyak orang. Pasalnya, ada praktik ruqyah yang menggunakan bacaan-bacaan khusus bukan bersumber dari Al-Qur’an dan hadits. Seperti pengobatan menggunakan zikir asma-asma suryani, yaitu bahasa kuno yang banyak ditemui dalam pengobatan-pengobatan hikmah.

Untuk menjawab pertanyaan ini, kita bisa membaca pemaparan Ibnu Hajar al-Haitami berikut:  yang artinya, “Jika dalam praktik ruqyah seumpama terdapat asma suryani, maka tidak boleh membaca dan menuliskannya kecuali sudah mendapat legalitas dari orang yang kompeten di bidangnya.

Sebab, asma-asma yang artinya tidak diketahui terkadang bisa mengarah pada kekufuran atau keharaman. Demikian menurut imam-imam kami. Sebab itu, para ulama  mengharamkannya sebelum tahu maknanya.” (Ibnu Hajar, Al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubra, juz I, halaman 37).

Dari penjelasan Ibnu Hajar di atas dapat dipahami bahwa kita harus hati-hati dengan pengobatan menggunakan dzikir-dzikir yang tidak terdapat dalam Al-Qur’an atau dajarkan oleh Nabi. Pengguna harus tahu artinya terlebih dahulu.

Dan yang tidak kalah penting memiliki guru dan sanad yang jelas.  Sekadar menyebutkan contoh, penggunaan asma suryani seperti pada Asma Birhitiyah yang dijelaskan oleh Abul ‘Abbas Ahmad bin Ali Al-Buni dalam Mamba’ Ushûlil Ḫikmah.

Asma tersebut berjumlah 14 dan semuanya memiliki arti yang jelas sebagaimana asmaul husna. Dzikir ini tidak bisa diamalkan sembarangan. Harus ada guru dan sanad yang jelas.  Simpulannya, pengobatan dengan praktik ruqyah diperbolehkan dalam Islam. Banyak ayat Al-Qur’an dan hadits yang menjadi dasarnya.

Dengan catatan, jika ada praktik pengobatan demikian tidak ditemukan landasannya baik dalam Al-Qur’an dan hadits seperti penggunaan asma suryani, maka boleh asalkan tahu artinya dan memiliki guru serta sanad yang jelas. Dan yang tidak kalah penting, baik praktisi atau pasien ruqyah harus meyakini bahwa kesembuhan dari Allah swt.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *