Pukul Kepala Tetangga dengan Botol Beling sampai Kelenger, Pria di Plumpang Ini Terancam Lima Tahun Penjara

oleh -
RILIS KASUS " Kapolres Tuban AKBP Darman saat Rilis Kasus Penganiayaan

TUBAN

Penulis : M.Rizqi

Link Banner

Lenterakata.com – Karena memukul kepala tetangganya dengan menggunakan botol beling hingga korban kelenger tak sadarkan diri, Edi Kastun (55) warga Dusun Grebegan Desa  Kepohagung Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban, Jawa Timur terancam hukuman lima tahun penjara.

Saat ini, tersangka menjadi tahanan Polres Tuban dengan sangkaan melanggar pasa 351 ayat (1) KUHP. Sedang korban adalah Slamet (56) yang merupakan tetangga tersangka di dusun dan desa yang sama, namun beda RT. Korban menderita luka terbuka di bagian kepala, pipi dan hidungnya.

Kapolres Tuban, AKBP Darman, S.I.K didampingi Kasatreskrim AKP M.Adhi Makayasa saat rilis kasus tersebut di mapolres Tuban, Senin (18/20/2021) pagi menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin tanggal 12 Oktober 2021 sekitar pukul 14.00 WIB.

Kejadian bermula saat sehari sebelumnya, 11 Oktober 2021, tersangka dan korban menghadiri acara pertemuan warga. Selanjutnya korban memberitahu tersangka apabila makanan suguhan itu dibuat dari kambing yang sudah mati bukan, dari kambing hidup yang disembelih. Namun tersangka tidak memperdulikannya dan tetap makan.

Selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 12 Oktober sekira pukul 14.00 WIB itu, Supri yang merupakan tuan rumah acara pertemuan warga mendatangi tersangka dengan marah-marah dan menuduh. Karena ucapan tersangka yang mengatakan bahwa masakannya dari kambing mati.

Padahal tersangka tidak merasa menuduh Supri  memberikan makanan hajatan dengan bahan dari kambing mati. Namun, kata-kata itu disampaikan oleh korban. Merasa tak terima, tersangka yang dalam keadaan emosi dan mabuk mendatangi korban untuk merundingkan masalah tersebut.

Karena korban menolak untuk diajak rundingan, kemudian tersangka mengamuk dan langsung mengambil botol kecap dan botol saus yang terbuat dari kaca. Lalu memukulkan ke arah korban, hingga korban mengalami luka terbuka di bagian kepala atas, luka terbuka pipi sebelah kiri dan hidung bagian atas. Korban bahkan tidak sadarkan diri usai dipukul.

Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Plumpang dan diteruskan ke Satreskrim Polres Tuban. Setelah menerima laporan, polisi datang dan melakukan olah TKP dan memeriksa para saksi. Satreskrim Polres Tuban langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka yang berada di rumahnya.

‘’Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polres Tuban untuk menjalani serangkaian proses penyidikan,’’ kata Kapolres.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.