Ratusan Karyawan Perhutani KPH Randublatung Luruk Jakarta, Tolak  KHDPK

oleh -
LURUK JAKARTA : Ratusan Karyawan Perhutani KPH Randublatung, Blora Berangkat ke Jakarta untuk Demo Menolak KHDPK

BLORA

Penulis : Supriyanto

Link Banner

Lenterakata.com – Ratusan anggota Serikat Karyawan (Sekar) dan LMDH lingkup Perhutani KPH Randublatung berangkat ke Jakarta untuk bergabung dengan ribuan karyawan Perhutani lainya. Mereka bakal menggelar unjuk rasa menolak Surat Keputusan (SK).menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (HK) 287/Men.LHK/setjend/PLA/4/2022 tentang penetapan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus.

Unjuk rasa dipusatkan di Patung Kuda kawasan Monas dan kantor Kementrian LHK. Demo yang akan dilaksanakan pada Rabu tanggal 18 Mei 2022 tersebut sebagai bentuk penolakan atas terbitnya SK menteri LHK no 287 tentang Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).

Sebab, mereka menilai, dengan terbitnya SK ini dinilai sangat memprihatinkan lantaran jauh dari konsep kehutanan. Dan lebih cenderung memberikan ruang kepada kelompok-kelompok  tententu yang mengabaikan kelestarian hutan. Juga sangat mengawatirkan atas kelangsungan pekerjaan sebagai penopang hidup para karyawan.

“Terbitnya SK Men LHK. 287 tentang KHDPK.ini sangat mengawatirkan terhadap kelestarian lingkungan. Karena SK tersebut sangat jauh dari konsep kehutan dan fungsi hutan yang sebenarnya, dimana akan mengakibatkan punahnya hutan di pulau Jawa Madura “ ujar Joko Siswanto Ketua Serikat Karyawan Perhutani Randublatung.

Joko mengungkapkan, dengan ditetapkan kawasan hutan negara sebagai KHDPK ini, satu juta hekatare lebih  kawasan hutan akan keluar dari Pengelolaan Perum Perhutani. Sedang sampai saat ini belum jelas siapa pengelolanya.

‘’Hal ini akan dimungkinkan akan terjadi PHK besar-besaran karyawan di Perhutani, walupun dari direksi Perhutani menjamin tidak aka nada PHK, tapi secara logika sudah tidak masuk akal,’’ urainya.

Sementara, Administratur Perhutani KPH Randublatung Dewanto, S.hut. Msc, melalui Kepala Seksi Produksi dan Ekowisata Suwarno, S.Hut. menjelaskan, sebenarnya managemen Perhutani sudah menghimbau kepada para karyawan untuk tidak melakukan aksi di Jakarta.

Karena selain karyawan harus mengeluarkan biaya banyak untuk ke Jakarta juga Direksi Perhutani saat ini masih terus audiensi dan koordinasi dengan Kementrian LHK dalam rangka menempuh hal yang terbaik dalam penerapan KHDPK.

‘’Namun penyampaian pendapat di muka umum adalah hak dari semua warga negara dan dilindungi undang-undang, kami tidak bisa melarang,’’ kata Suwarno.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *