TUBAN
Penulis : M.Rizqi
Lenterakata.com – Sebanyak 2.250 buku nikah dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman belakang Kantor Urusan Agama Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban, Senin (02/09/2024). Pemusnahan itu disaksikan langsung oleh Kakankemenag Tuban, Kasubag TU, Kasi Bimas Islam, Forkopimca Jenu, Ketua APRI dan Ketua Paguyuban KUA. Selain itu, Kepala KUA Kecamatan Tuban, Merakurak, Plumpang, Semanding, Pranata Humas, Pengawas Madrasah, Pengelola BMN dan sejumlah ASN Kemenag juga ikut menyaksikan.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tuban Umi Kulsum mengucapkan mengucapkan terimakasih kepada Seksi Bimas Islam selaku leading sektor dan kepada perwakilan Camat, Polsek dan Danramil atas kehadirannya.
“Semoga sinergi ini bisa terus berlanjut ke program lain dan bersinergi dengan KUA setempat,” kata Kepala Kemenag Tuban.
Buku nikah yang dimusnahkan tersebut adalah buku nikah yang tidak terpakai dalam kurun waktu tertentu. Di tempatkan di salah satu KUA karena KUA merupakan tempat pendistribusian buku nikah.
‘’Harapannya masyarakat dan pejabat tahu dan faham bahwa buku nikah yang tidak terpakai itu di musnahkan,’’ terang Umi Kulsum.
Pemusnahan ini dilakukan agar buku nikah yang belum terpaki itu tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Karena buku kutipan akta nikah tersebut sudah tidak berlaku lagi.
“Pemusnahan 1.125 pasang buku nikah ini merupakan salah satu upaya untuk mencegah penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Sebab buku nikah sangat mungkin dipakai untuk memasukkan data orang lain dengan tujuan-tujuan tertentu,” tegas Umi.
Sementara Kepala Seksi Bimas Islam, Mashari, menambahkan buku nikah yang tidak terpakai ini dihapus dengan cara dibakar karena alasan kadaluwarsa dan rusak. Buku nikah yang tak terpakai itu berasal dari beberapa KUA di Kabupaten Tuban tahun 2022.
“Pembakaran ini dilaksanakan setelah mendapat surat dari Kanwil Kemenag Provinsi Jatim, nomor: B-601005/Kw.13.01/KS.01.6/08/2024 tanggal 20 Agustus tentang Persetujuan Pemusnahan Blangko Nikah,” ujarnya.
Pria jebolan UINSA Surabaya ini menambahkan, setelah mendapat persetujuan, pihaknya melaksanakan penghapusan dengan cara membakar dokumen nikah tersebut.
“Dengan penghapusan itu diharapkan tercipta tertib administrasi pengelolaan BMN, dan buku nikah dapat disalurkan dengan baik sesuai alokasi,” kata Mashari.(*)