Salurkan Beras Kualitas Buruk, Komisi IV DPRD Tuban Evaluasi Pemenang Tender Pengadaan Beras untuk BPNT

oleh -
PASTIKAN KUALITAS : Komisi IV DPRD Tuban Sidak ke Gudang Penyedia Beras untuk BPNTD

TUBAN

Penulis : M. Rizqi

Link Banner

Lenterakata.com – DPRD Kabupaten Tuban melalui Komisi IV yang di antaranya membidangi masalah kesejahteraan sosial mengawasi ketat bantuan pangan non tunai (BPNT). Bukann hanya penyalurannya, namun kualitas pangan, utamanya beras juga dipastika sesuai ketentuan.

Sebab, belakangan ini muncul temuan di lapangan bahwa beras dari BPNT Daerah atau BPNTD yang diterima masyarakat kualitasnya buruk. Selain beras berwarna kekuningan juga banyak kutu dan pecah-pecah. Untuk memastikan hal itu, Komisi IV langsung sidak ke lapangan.

‘’Kami sudah mendatangi penyedia berasnya untuk memastikan kualitas beras yang diberikan ke penerima BPNT sesuai dengan ketentuan,’’ ujar Ketua Komisi IV DPRD Tuban Tri Astuti, Kamis (17/11/2022).

Dia mengatakan, saat sidak komisi yang dia pimpin didampingi oleh Kepala Dinas Sosial dan  Diskoperindag langsung sidak ke gudang penyedia beras milik PT. Mahkota Surya Nusantara (PT. MSN).

Hanya, kata Tri Astuti, saat sidak tidak ditemukan beras yang tidak layak konsumsi. Karena ternyata PT. MSN sendiri bekerja sama dengan 8 rekanan dan beberapa perusahaan selep dalam penyediaan BPNTD.

“Saya menegaskan, sebelum diterima KPM, penyedia harus mengecek kualitas beras terlebih dulu untuk memastikan kualitasnya,” tegas politisi Partai Gerindra itu.

Dalam pendistribusian BPNTD ini, Astuti meminta TKSK juga wajib ikut mengawasi dalam penyalurannya. Jika rekanan yang terbukti menyediakan beras tidak layak konsumsi, Astuti minta agar kontrak penyedia segera diputus.

Meski beras yang tak layak konsumsi itu sudah diganti, Astuti menegaskan akan mengevaluasi pemenang tender ini jika kejadian semacam ini terulang kembali.

“Kami akan mengevaluasi pemenang tender ini,’’ tandasnya.

Sekadar diketahui, BPNTD yang didistribusikan dari hasil verifikasi KPM saat ini adalah sebanyak 3.598 KPM. Pemberian BPNTD itu dilakukan 4 bulan sekali pengiriman. Sehingga KPM menerima 40 kilogram dalam sekali droping, karena satu KPM mendapat jatah 10 kilogram. Hanya belakangan penerima kecewa karena beras yang diterima kualitasnya buruk.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *