TUBAN
Penulis : M.Rizqi
Lenterakata.com – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Dalam surat edarab tersebut, penggunaan pengeras suara maksimal hanya boleh 10 menit sebelum salat.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Munir, menanggapi Surat Edaran Menteri Agam tersebut. Hal itu disampaikan Munir saat memberikan pembinaan para Ketua KBIHU se-kabupaten Tuban, Rabu (23/02/2022) di gedung PLHUT Kemenag Tuban.
“Saya menyambut baik apa yang dilakukan pak Menteri Agama, artinya pemerintah dalam hal ini Menteri Agama ingin mengatur dan menyempurnakan utamanya dalam penggunaan pengeras suara,” ujarnya.
Ia melanjutkan mengenai pengaturan speaker atau penggunaan pengeras suara, ada pengeras suara dalam dan ada pengeras suara luar.
“Ini yang harus kita atur, terutama memasuki bulan Ramadan, supaya diatur kapan harus memakai speaker dalam dan kapan harus memakai speaker luar saat tadarus dan azan,” imbuhnya.
Ia berpesan jangan sampai niatnya ibadah tapi mengganggu orang lain. Meskipun ini biasa terjadi di kota-kota besar, lanjut dia, dia berharap masjid-masjid, musala, surau dan tempat-tempat kegiatan umat Islam muazin dan imam dipilih yang suaranya bagus.
‘’Sehingga nampak betul syiar Islamnya. Saya betul-betul mengimbau pada masyarakat umat muslim Kabupaten Tuban hendaknya betul-betul mematuhi edaran tersebut,’’ pintanya.
Kasi Bimas Islam Mashari menambahkan dalam SE no 05 tahun 2022 tersebut, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.
Sedang masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Sehingga, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” terangnya.
Surat edaran yang terbit 18 Februari 2022 itu ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, dan Ketua Majelis Ulama Indonesia.
Juga pada Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia. Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.
Ketentuannya adalah pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan atau diarahkan ke dalam ruangan masjid atau musala. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan atau diarahkan ke luar ruangan.
Penggunaan pengeras suara untuk tujuan mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian Alqur’an, salawat Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu. Menyampaikan suara muazin kepada jamaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah dan menyampaikan dakwah.
Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel) dan dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, salawat atau tarhim.
Sementara, tata cara penggunaan pengeras suara pada menjelang salat adalah untuk Salat Subuh pengeras boleh digunakan sebelum azan pada waktunya, pembacaan Alqur’an atau salawat dan tarhim paling lama sepuluh. Pelaksanaan salat, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan pengeras suara dalam.
Kemudian untuk Salat Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya sebelum azan pada waktunya, pembacaan AlQur’an atau salawat dan tarhim menggunakan pengeras suara luar dan dalam paling lama lima menit. Dan sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan pengeras suara dalam.
Untuk Salat Jum’at, sebelum azan, bisa menggunakan pengeras suara luar dan dalam paling lama sepuluh menit. Saat penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum’at, hasil infak sedekah, pelaksanaan khutbah Jum’at, salat, zikir, dan doa, menggunakan pengeras suara dalam. Sedang pengumandangan azan menggunakan pengeras suara luar.
Sedangkan untuk kegiatan syiar Ramadan, penggunaan pengeras baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah atau kajian Ramadan, dan tadarrus AlQur’an menggunakan pengeras suara dalam.
Untuk takbir pada Idul Fitri tanggal 1 Syawal atau Idul Adha 10 Zulhijjah dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam. Pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar;
Saat takbir Idul Adha di hari tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan pengeras sara dalam. Dan upacara peringatan hari besar Islam atau pengajian menggunakan pengeras suara dalam, kecuali apabila pengunjung melimpah ke luar arena masjid atau musala dapat menggunakan pengeras suara luar. (*)