Setelah Aksi Tiga Hari Tuntutan Buruh Kontrak IKSG Dipenuhi

oleh -
MACETKAN JALUR JALUR PANTURA : Demo Buruh di Tuban Sempat Macetkan Jalur Pantura

TUBAN

Penulis : M.Rizqi

Link Banner

Lenterakata.com – Aksi buruh di Kabupaten Tuban yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tuban selesai. Aksi ribuan buruh itu berjalan selama tiga hari untuk membela buruh kontrak di Industri Kemasan Semen Gresik (IKSG) yang dinilai mendapat perlakuan sewenang-wenang.

Bahkan, aksi terakhir pada Rabu (12/1/2022) ribuan buruh memblokade jalur pantura dengan menutup akses masuk pelabuhan khsusus (pelsus) Semen Indonesia. Akibatnya, jalur pantura sampai macet selama enam jam lebih sejak pukul 09.00 pagi.

Para buruh baru membubarkan diri dari lokasi setelah menerima kabar sebagian tuntutan buruh kontrak di IKSG dipenuhi. Di IKSG ada 311 buruh yang semula tak jelas nasibnya. Sebab, sejak vendor ganti, mereka dilarang untuk melakukan aktifitas kerja.

Selama proses negoisasi, sedikitnya enam kali digelar mediasi antara buruh, perusahaan dan pihak terkait. Dalam demo, semula para buruh menuntut ada kenaikan tunjangan dan uang makan. Juga kejelasan kontrak.

Hasil mediasi menyebutkan, dari 311 buruh yang belum jelas nasibnya, 298 buruh dipastikan bisa bekerja kembali. Sedang 13 buruh lainnya masih menunggu proses. Hasil mediasi dengan Komisi 2 DPRD, Dinas Tenaga Kerja Tuban dan Jatim, manajemen IKSG dan Swabina Gatra di gedung wakil rakyat itu melegakan para buruh.

“Kami sudah mediasi sebanyak enam kali dan yang terakhir disepekati dengan beberapa catatan,” ujar Ketua FSPMI Tuban, Duraji Kamis (13/1/2022).

Duraji menambahkan, dari 311 buruh yang terdampak pengalihan vendor IKSG, 298 bisa bekerja lagi mulai tanggal 13 Januari 2022. Penandatanganan kontrak kerja dapat dimulai sampai maksimal pukul 20.00 WIB.

Untuk yang 13 buruh sementara belum bisa bekerja, karena kontraknya dengan vendor lama selama empat bulan tidak terlaporkan ke IKSG. Untuk uang makan dan tunjangan masih tetap Rp10.500 per hari dan Rp50.000 per bulan.

Sementara, Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Tuban, Zuhri Ali membenarkan bahwa seluruh pekerja eksisting atau pekerja kontrak dengan vendor lama Varia Usaha Fabrikasi (Vufa) dikontrak lagi dengan vendor baru Swabina Gatara sejumlah 298 orang.

‘’Catatannya hak-hak buruh diberikan secara penuh,’’ jelasnya.

Terkait uang makan buruh, legislatif akan berupaya membuatkan regulasinya supaya semua perusahaan di Tuban menjamin kesejahteraan dan gizi pekerjanya. Sedangkan tunjangan kerja dapat dilakukan berdasarkan penilaian-penilaian dan komunikasi antara pemberi dan penerima kerja.

“Batas minimal uang makan di Tuban belum kami putuskan. Mudah-mudahan minimal Rp15.000 sama dengan Lamongan,” tambah Jojo panggilan akrab Zuhri Ali.

Politisi asal Kecamatan Montong tersebut menilai besaran uang makan buruh IKSG sebesar Rp10.500 per hari belum dikatakan layak. Legislatif akan mendorong Bupati Halindra untuk mengeluarkan surat edaran untuk besaran uang makan di Kabupaten Tuban.

Sesuai PP Nomor 35 tahun 2021, sudah tepat bila pekerja sebelumnya atau eksisting diprioritaskan ketika terjadi alih daya. Seperti yang sekarang terjadi antara vendor lama Vufa ke Swabina Gatra.

Sedang Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Tuban mengatakan tidak ada yang dilanggar dalam alihdaya pekerja di IKSG. Kendati demikian, masih perlu perjuangan bila buruh meminta kewajaran.

“Istirahat bergilir itu yang benar daripada tanpa istirahat (TI) karena rawan kecelakaan kerja. Bila kecelakaan sampai terjadi, maka beban ada di perusahaan pemberi kerja dan tidak bisa diusulkan mendapat santunan,” kata Wadiono, Kepala Bidang Pelatihan, Penempatan dan Hubungan Industrial Disnaker dan Perindutrian Tuban.

Sebelumnya, unjuk rasa 1.000 buruh FSPMI diamankan sekitar 500 personil. Sebanyak 300 polisi dari Tuban, 100 dari Polres Bojonegoro dan Lamongan serta dibantu 100 Brimob Polda Jatim.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.