TUBAN
Penulis : M. Rizqi
Lenterakata.com – PT. Semen Indonesia Persero Tbk. Pabrik Tuban tahun ini menyalurkan 39 hewan kurban berupa sapi. Hewan kurban tersebut dibagikan ke sejumlah desa di sekitar pabrik dan ke sejumlah lembaga dan instansi.
Salah satunya diserahkan ke Pemkab Tuban. Senior Manager of Corporate Communication PT. Semen Indonesia Persero Tbk. Pabrik Tuban, Setiawan Prasetyo menyerahkan langsung hewan kurban ke pemkab yang diterima Sekda Dr. Budi Wiyana. Selain di pemkab, SIG juga menyerahkan ke DPRD Tuban.
Setiawan Prasetyo menyebutkan, sebanyak 39 ekor sapi yang diserahkan sebagai hewan kurban itu telah diperiksa oleh tim kesehatan hewan dan mengantongi SKKH. Sapi yang diserahkan diperoleh dari peternak di sekitar pabrik Tuban.
“Hewan kurban diberikan kepada Pemkab Tuban, DPRD Tuban, Masjid Agung Tuban, dan lembaga keagamaan,” ujarnya, Jumat (8/7/2022) di kantor pemkab.
Setiawan menambahkan, penyerahan hewan kurban sebagai salah satu program Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Semen Indonesia Persero Tbk. Pabrik Tuban. Harapannya, bantuan hewan kurban bermanfaat bagi masyarakat di Kabupaten Tuban.
Sementara, Sekda Tuban menyampaikan terima kasih atas bantuan hewan kurban yang diberikan PT. Semen Indonesia Persero Tbk. Pabrik Tuban. Hewan kurban yang diterima akan dikumpulkan dengan hewan kurban lain yang telah dikumpulkan Pemkab Tuban. Selanjutnya, akan didistribusikan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Pemkab Tuban, lanjut Sekda, mengimbau masyarakat mematuhi edaran pelaksanaan Iduladha dan penyembelihan hewan kurban di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). Sekda minta masyarakat agar melakukan penyembelihan hewan kurban di Rumah Potong Hewan (RPH).
Jika memang tidak memungkinkan, maka penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di tempat yang telah ditentukan.
“Sebelumnya, harus dikoordinasikan dengan petugas kesehatan hewan di tiap kecamatan dan stakeholder terkait,” tegansya.
Menurut Sekda, Pemkab Tuban melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKPPP) telah menyiagakan petugas kesehatan hingga 5 orang di tiap kecamatan. Petugas kesehatan akan membantu masyarakat untuk memastikan penyembelihan dan distribusi hewan kurban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hewan kurban yang akan disembelih harus memenuhi persyaratan, salah satunya memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Surat tersebut dapat diperoleh dari petugas kesehatan maupun DKPP secara gratis apabila telah melalui proses pemeriksaan.
Sekda Budi Wiyana mengatakan persebaran petugas kesehatan disesuaikan dengan jumlah hewan kurban di tiap kecamatan.
“Jika hewan kurban banyak, maka petugas kesehatan dari kecamatan lain yang lebih sedikit hewan kurbannya akan dikirimkan untuk membantu,” katanya.
Sekadar diketahui, Pemprov melalui BPBD Provinsi melakukan penyekatan di beberapa titik perbatasan, salah satunya di Kabupaten Tuban tepatnya di Kecamatan Bancar. Posko yang didirikan lengkap dengan pengawalan dari personil TNI/Polri, BPBD, Satpol PP, Perhubungan, serta petugas kesehatan hewan.(*)