TUBAN
Penulis : M. Rizqi
Lenterakata.com – Tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung yang dijadwalkan dilaksanakan November mendatang sudah dimulai. Selain mulai melakukan rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemilihan Setempat (PPS), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban juga menyiapkan diri untuk menerima pendaftaran para calon.
Sesuai dengan tahapan dan jadwal kegiatan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan, KPU Kabupaten Tuban telah membuka Penerimaan Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tuban Tahun 2024.
‘’Pendaftaran mulai tanggal 8 sampai dengan 12 Mei 2024 di Kantor KPU Kabupaten Tuban, Jalan Pramuka Nomor 3, Sidorejo, Tuban,’’ ujar Zakiyatul Munawaroh Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manuasia (Sosdiklih Parmas dan SDM) KPU Kabupaten Tuban, Senin (13/5/2024).
Menurut Komisioner KPU yang masih lajang ini, jumlah syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tuban Tahun 2024 juga sudah ditentukan.
Untuk Kabupaten Tuban dengan 945.539 daftar pemilih tetap (DPT), dukungan minimal pemilih minimal yang harus dipenuhi oleh calon perseorangan adalah 70.916 dukungan. Hal itu dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP) yang terverifikasi.
‘’Selain itu, jumlah dukungan juga harus tersebar minimal di 11 kecamatan, dari 20 kecamatan yang ada di Tuban,’’ jelasnya.
Hanya, sampai dengan tanggal 12 Mei 2024, pukul 23.59 WIB sebagai batas akhir pendaftaran, tidak ada Bakal Pasangan Calon yang menyerahkan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan ini.
‘’Sehingga dinyatakan bahwa di Kabupaten Tuban pada pillkada tahun 2024 tidak ada bakal Pasangan Calon dari Perseorangan,’’ katanya.(*)