Warga yang Bermasalah Hukum Bisa Manfaatkan Restorative Justice

oleh -

TUBAN
Penulis : M.Rizqi
Lenterakata.com – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tuban, Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur hadiri diskusi Rumah Restorative Justice.

Acara bersama dengan Kejaksaan Negeri Tuban dan perangkat Desa Tegalagung, itu digelar acara di Balai Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban, Kamis(28/07/2022)

Link Banner

Rumah Restorative Justice merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban.

Juga pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

Kalapas Tuban, Siswarno mengatakan,
tujuan pemasyarakatan adalah reintegrasi sosial yang bertujuan mengembalikan manusia seutuhnya kepada masyarakat dan menyadari kesalahannya.

Restoratif justice diharapkan mampu mengurangi jumlah narapidana yang menjalani hukuman di dalam lembaga pemasyarakatan

“Selain itu, dari Lapas juga memberikan integrasi melalui aplikasi website pelita dan aplikasi siwalan-lapastuban.id  yang bertujuan memudahkan pengurusan program integrasi bagi warga binaan pemasyarakatan,” tambahnya.

Oleh karena itu, pihak pemerintah desa wajib memfasilitasinya dengan memberikan tempat atau ruangan untuk mempertemukan semua pihak.

“Sebab, dengan adanya regulasi baru tentang Restorative Justice tidak harus dilaksanakan tuntutan di depan majelis hakim,” katanya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *