Jika Bupati Minta Pajak Rp 125 Miliar

oleh -
SPPT : Bupati Bojonegoro Anna Muawanah Menunjukkan SPPT yang Sudah Dicetak

BOJONEGORO

Penulis: M.Rizqi

Link Banner

Lenterakata.com – Tahun ini, 2019, Bupati Bojonegoro Anna Muawanah meminta pajak daerah menjadi Rp 125 Miliar. Jumlah itu,  naik sekitar 40 persen dibanding realisasi pajak daerah tahun 2018.

Tahun 2018 lalu, pajak daerah yang bisa dikumpulkan mencapai Rp 79 Miliar. Sedangkan tahun ini, pajak ditarget naik hingga mencapai Rp 99 Miliar atau meningkat 25,31 persen dibanding tahun sebelumnya.

‘’Namun sesuai perintah Ibu Bupati, agar rencana penerimaan pajak daerah bisa dipacu lagi hingga mencapai Rp 125 Miliar atau 158 persen,’’ ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bojonenegoro Herry Sudjarwo.

Karena itu, segala upaya untuk mengumpulkan pundi-pundi pajak itu terus dilakukan. Salah satu yang sudah dijalankan adalah  cetak masal SPPT PBB P2 tahun 2019.

Pembukaan acara dilakukan di ruang Angling Dharma yang dihadiri Bupati Bojonegoro, jajaran Forpimda, Kepala OPD, Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Bojonegoro.

Herry Sudjarwo menerangkan, cetak masal  SPPT PBB ini mencapai 728.959 lembar atau meningkat 2.337 lembar dibandingkan tahun 2018 yang sejumlah 726.622 lembar.

Proses cetak, lanjutnya, akan memakan waktu sekitar lebih 2 bulan dengan durasi cetak sampai jam 6 sore setiap harinya. Target perolehan pajak dari 728.959 lembar SPT tersebut sebesar Rp 28.217.750.000 atau meningkat Rp 2.350.000.000 dibanding tahun 2018 yang mencapai Rp 25.917.750.000.

‘’Nilai potensi PBB sebenarnya masih di atas itu,’’ tambahnya.

Potensi lebih itu, di antaranya masih ada objek pajak wilayah perumahan yang belum dilakukan pemecahan atau masih menjadi satu SPPT. Sementara pihak pengembang cenderung menghindar tagihan dengan alasan bahwa SPPT tersebut menjadi kewajiban pemilik.

Juga masih ditemukan adanya objek pajak yang tidak diketahui pemilik atau pihak yang menguasai. Baik di wilayah perkotaan maupun akibat booming pengembangan wilayah eksplorasi migas seperti di wilayah Kecamatan Kalitidu dan Kecamatan Gayam. Hal ini menimbulkan banyak spekulan tanah dari luar daerah.

‘’Selain itu, masih adanya setoran dari wajib pajak yang belum atau tidak disetorkan oleh petugas di tingkat Desa/Kelurahan atau Kecamatan. Hal ini perlu dukungan dari semua pihak,’’ tandasnya.

Sementara, Bupati Bojonegoro mengatakan, harus dipahami bahwa penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat membutuhkan sumber pembiayaan.

‘’Salah satu pembiayaan yang strategis adalah pajak. Dalam postur APBN saja, pajak mendominasi lebih dari 80 persen penerimaan negara,’’ katanya.

Karena itu,daerah perlu meningkatkan kemandirian dengan melakukan perluasan obyek pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

‘’Makna kemandirian itu, saya pahami sebagai kemampuan dan potensi lokal untuk terus menerus menggali pendapatan dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah serta devident BUMD untuk menggerakkan roda pemerintahan dan pembangunan daerah,’’ tegasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *