DPRD Menilai Proses Pencairan Kredit di BPR Bank Blora Artha Bermasalah

oleh -
MINTA KREDIT MACET DITAGIH : Wakil Ketua DPRD Blora Siswanto Minta Kredit Macet di BPR Bank Blora Artha Ditagih

BLORA

Penulis : M.Rizqi

Link Banner

Lenterakata.com – DPRD Kabupaten Blora, Jawa Tengah menuding proses pencairan kredit yang dilakukan BPR Bank Blora Artha bermasalah. Bahkan adanya dugaan terjadi kongkalikong antara nasabah dengan Direktur Umum dan Pemasaran salah satu perusahaan milik daerah Kabupaten Blora tersebut.

Akibat tindakan tersebut  terjadi kredit macet puluhan miliar rupiah dari bank tersebut. Kredit macet itu bukan hanya terjadi di dalam Blora saja, namun juga dilakukan oleh nasabah dari luar Blora, bahkan luar pulau.

‘’Kami sudah mengundang Dewan Pengawas dan Direksi Bank Blora Artha untuk menelusuri persoalan ini kemarin. Kami akan terus memantau,’’ ujar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blora Siswanto, Kamis (27/6/2024).

Wakil rakyat dari Partai Golkar tersebut mengaku prihatin dengan kondisi itu. Sebab, sebagai perusahaan daerah Bank Blora Artha diharapkan bisa menyumbang pendapatan untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD). Jika terjadi kredit macet yang terlalu banyak, bisa berakibat olengnya perusahaan.

‘’Kita juga menggali informasi soal dugaan adanya kongkalikong atau ada dugaan gratifikasi dari nasabah ke pejabat BPR. Karena ada Rp 11 miliar kredit macet di luar kota, bahkan luar pulau,’’ ungkapnya.

Kredit macet itu, tegas Ketua DPD Partai Golkar Blora ini, harus ditagih sampai kembali. Kalau tidak dibayar maka harus dilakukan lelang agunan atau aset milik nasabah. Sebab, dia yakin bahwa saat mengajukan kredit pasti aset yang diagunkan.

‘’Intinya kekayaan daerah harus kembali,” ucapnya.

Saat ini, lanjut Siswanto,  agunan nasabah berupa aset bergerak dan atau tidak bergerak harus diinventarisir lagi.  Hal ini dilakukan untuk memastikan kredit yang sudah dikucurkan bisa ditarik kembali.

“Nominal agunan dipastikan di atas jumlah pinjaman.  Hitung pakai apprasial agar pemerintah tidak dirugikan,’’ katanya.

Dalam pertemuan yang sudah dilakukan itu, beber Siswanto, DPRD meminta penagihan harus dilakukan. Karena yang digunakan adalah uang rakyat yang seharusnya dikelola dengan baik.

“Dirut BPR Bank Blora Artha menyatakan sanggup menangih. Kami kasih deadline. Intinya perusahaan harus kembali sehat,” tandasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *