Ternyata Benar Bupati yang Tak Berkenan Dana Hibah KONI Cair ?

oleh -
PELAYANAN TUTUP : KONI Tuban Memasang Banner Besar Mengabarkan Pelayanannya Tutup

TUBAN

Penulis : M. Rizqi

Link Banner

Lenterakata.com – Kamis 28 Desember 2023 Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky menyerahkan dana bantuan hibah pada 249 lembaga di pendapa Kridha Manunggal. Dana yang dikucurkan tak tanggung-tanggung Rp6,2 miliar. Besaran dana hibah yang diserahkan berkisar Rp20 juta sampai Rp40 juta.

Tiga hari kemudian, Minggu 31 Desember 2023 KONI menutup seluruh aktifitas pelayanannya. Ada banner besar yang terpampang di kantor di Jalan Pramuka Tuban ini. Banner itu mengabarkan bahwa dana hibah KONI yang seharusnya diterima tidak dicairkan oleh bupati. Artinya selama satu tahun selama 2023 ini tidak ada kucuran dana sepeserpun dari pemkab.

Ketua Umum KONI Kabupaten Tuban Mirza Ali Manshur di hadapan para jurnalis saat konferensi pers di kantor KONI, Rabu (3/1/2024) menjelaskan, selama setahun di 2023 operasional kantor menggunakan dana talangan. Keperluan tersebut di antaranya untuk membayar tagihan listrik, telepon serta keperluan operasional kantor lainnya.

‘’Yang kasihan adalah staf KONI juga menjadi korban, mereka tidak menerima honor selama satu tahun ini,’’ ujarnya.

Menurutnya, ada 10 staf di KONI yang setiap bulan mestinya menerima honor sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Karena kondisi itu, sampai saat ini pada staf yang mendukung operasional layanan di KONI masih belum menerima haknya.

‘’Hasil kesepakatan rapat pengurus KONI, akan kita carikan jalan keluarnya. Hak teman-teman staf tetap akan kita berikan,’’ ungkapnya.

Ketua KONI dua periode ini menjelaskan, mestinya dana hibah untuk KONI tahun 2023 yang cair Rp 700 juta. Hal itu sesuai dengan yang tertera dalam anggaran 2023. Anggaran tersebut untuk operasional KONI, karena dana untuk pembinaan semuanya sudah ditarik pemkab melalui Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar).

Aming, panggilan akrab Mirza Ali Manshur menuturkan, KONI dipaksa salah dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tahun 2022. Saat itu KONI juga menerima dana hibah Rp700 juta. Akibatnya, menjadi alasan dana tahun 2023 itu tidak dicairkan. Inspektorat Kabupaten, kata dia, beberapakali mengundang KONI untuk menjelaskan dan mereview laporan penggunaan anggaran tahun 2022 yang dibuat KONI.

Hal itu dimulai pada sekitar September 2022. Saat itu, Disbudporapar menyatakan laporan dari KONI belum masuk, padahal sudah dilaporkan sekitar bulan Agustus 2022. Kemudian, dikatakan bahwa laporan tersebut ketlisut dan KONI diminta membuat laporan lagi. Sehingga November 2022 KONI kirim lagi laporan sesuai permintaan.

Ternyata belum berhenti, pada Maret 2023 laporan dari KONI diminta lagi. Lalu tetiba pada Agustus 2023 Inspektorat Kabupaten mempersoalkan laporan keuangan dari KONI, disebutkan bahwa ada masalah dalam laporan tersebut sehingga sampai September 2023 dana hibah KONI belum dicairkan.

Beberapakali pertemuan dilakukan antara KONI, Disbudporapar, Ispektorat dari Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) dengan difasilitasi Ketua DPRD Kabupaten Tuban HM.Miyadi. pertemuan tersebut juga belum ada titik temu.

Salah satu pertemuan itu, lanjut Aming, dilakukan di ruang kerja Ketua DPRD di gedung DPRD Tuban. Saat itu yang hadir Inspektorat, Disbudporapar dan DPKAD serta Ketua KONI. Dalam pertemuan itu Inspektorat menyampaikan temuan yang menurut lembaga audit milik pemkab ini ada lebih bayar. Totalnya ada lebih bayar Rp39,4 juta.

Hanya, menurut Aming, temuan tersebut terkesan lucu dan seolah dipaksakan. Misalnya ada temuan beli sebuah alat olahraga di salah satu toko, tapi tokonya saat pemeriksaan sudah tidak menjual lagi alat dengan merk seperti yang dibeli KONI sebelumnya.

‘’Inspektorat menanyakan ke toko tersebut apakah menjual alat dengan merk yang dibeli KONI. Lha karena sudah tidak menjual merk tersebut, toko itu mengatakan tidak jual. Inspektorat tidak bertanya apakah KONI pernah membeli alat tersebut di toko itu atau tidak. Padahal ada kuitansinya,’’ beber dia.

Kemudian ada juga temuan honor untuk monev pengurus KONI pada kegiatan-kegiatan di lapangan. Mereka diberi honor Rp125 ribu. Ini dinilai Inspektorat kemahalan, karena menurut Inspektorat mestinya Rp100 ribu saja. Padahal menurut Aming, sesuai Perbup mestinya untuk kegiatan di kabupaten honornya maksimal Rp 150 ribu. Sedang honornya Rp100 ribu untuk kegiatan di kecamatan, sedang di tingkat desa honornya Rp70 ribu.

SAMPAIKAN KRONOLOGI : Ketua Umum KONI Tuban Mirza Ali Manshur saat Memberikan Keterangan dalam Jumpa Pers

Yang lebih lucu lagi, ungkap Aming, ada temuan soal makan minum. Suatu saat KONI menerima tamu jajaran pimpinan dari sebuah perguruan tinggi negeri besar di Jawa Timur. Yang hadir adalah jajaran Dekan. Karena pejabat maka makan minumnya diberikan standar VIP yakni Rp50 ribu. Menurut Inspektorat ini kemahalan, karena mestinya untuk makan minum tamu hanya Rp27 ribu.

‘’Sesuai perbup yang Rp27 ribu itu adalah makanan minum biasa. Sedangkan untuk VIP maksimal Rp60 ribu, lha kita sudah ngambil Rp50 ribu untuk VIP masih disalahkan, ini menurut saya sangat mengada-ada,’’ ungkap dia.

Ada banyak temuan serupa seperti itu. Misalnya ada alat yang tidak dijual di toko, namun dibeli dari perorangan. Sebagai bukti, orang yang menjual tersebut melampirkan catatan dan foto kopia KTPnya sebagai bukti bahwa KONI benar-benar membeli alat dari orang tersebut.

‘’Tapi yang begini juga dianggap KONI bohong,’’ tuturnya.

Dari temuan-temuan itu, maka KONI diharuskan membayar Rp39,4 juta tersebut. Aming menyatakan, dia berkali-kali bertanya apakah setelah temuan dibayar dana hibah KONI akan dicairkan, saat itu dijawab akan dicairkan. Sehingga meski dengan masih dengan banyak tanda tanya dana sesuai temuan dibayarkan. Namun buktinya setelah dibayar dana hibah KONI tidak dicairkan.

‘’Kami jadi tidak tahu lagi harus bagaimana, karena semua arahan dan permintaan pemkab sudah kami penuhi. Kalau misalnya sejak awal pemkab menyatakan tidak ada hibah untuk KONI pada 2023 jelas, Kami akan menghentikan layanan dan para staf bisa mencari kegiatan yang lain. Tapi ini semua sudah berjalan, malah dana hibah tidak dicairkan,’’ katanya.

Sebagai Ketua KONI Aming mengaku juga tak tinggal diam. Dia terus komunikasi dan koordinasi dengan Insepktorat, Disbudporapar dan Sekda. Hanya, para pejabat itu tetap tak bisa membantu.

‘’Jawaban mereka mohon maaf tak bisa membantu, sehingga asumsi saya bupati memang yang tidak mau mencairkan dana hibah itu,’’ pungkasnya.

Penjelasan yang gamblang disampaikan Ketua DPRD Tuban HM. Miyadi. Secara terpisah, pria yang juga anggota kehormatan KONI Tuban ini membeber fakta menarik. Miyadi sudah berjuang maksimal agar dana KONI bisa cair. Berkali-kali dia koordinasi bahkan memanggil pihak terkait dalam pencairan, namun tetap saja tidak cair dana hibah itu.

Salah satunya adalah dia mengancam menolak untuk menghadiri dan mengesahkan APBD 2024. Dan itu dilakukan beneran, sehingga pengesahan APBD 2024 pada 30 November 2023 sempat molor bahkan dilakukan sampai dinihari.

‘’Alasan saya mau mengesahkan APBD itu karena saya memikirkan kepentingan yang lebih luas, APBD 2024 harus disahkan, dan saya tetap minta dana hibah KONI dicairkan,’’ ujarnya.

Bahkan, setelah KONI membayar dana sesuai dengan temuan Inspektorat, Miyadi juga terus mengawal itu. Koordinasi dan memanggil Disbudporapar dan Inspektorat juga dilakukan. Dan lagi-lagi dijawab masih dalam proses penyiapan administrasi. Puncaknya pada akhir Desember 2023, sekitar tanggal 28, Ketua DPRD masih terus menanyakan ihwal dana hibah tersebut.

‘’Dan jawaban pihak Disbudporapar mengatakan bahwa seluruh persyaratan administrasi pencairan dana hibah sudah diajukan ke bupati. Terakhir pengajuan itu ada di meja bupati. Dan, ternyata bupati memang tidak mau mencairkan dana hibah tersebut. Ini faktanya, dan masyarakat perlu tahu yang sebenarnya,’’ tegas dia.

Sejak awal dia berharap masih ada kebijakan dari pemkab, karena ada ratusan lembaga yang dana hibahnya juga dicairkan di akhir Desember. Ternyata, dana hibah untuk KONI tetap tak dicairkan. Untuk protes sikap bupati ini, Ketua DPRD menolak untuk menandatangani hasil evaluasi gubernur atas APBD 2024 yang sudah disahkan.

‘’Sampai hari ini saya belum tandatangan haisl evaluasi itu. Untuk bisa dijalankan APBD nya, hasil evaluasi itu juga harus ada tanda tangan Ketua DPRD. Ini bentuk protes saya atas sikap bupati,’’ tegasnya.

Kegaduhan tidak cairnya dana hibah KONI itu tak membuat pemkab terusik. Buktinya, Sekda Tuban Dr. Budi Wiyana dan Kepala Disparbudpora M. Emawan Putra juga tak menanggapi sama sekali saat dimintai konfirmasi oleh wartawan. Hal yang sama juga dilakukan oleh Bupati Aditya Halindra Faridzky yang juga tetap bungkam atas persoalan itu.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *