Layak Ditiru, Dapur Lapas Ngawi Bersertifikat Halal

oleh -

NGAWI
Penulis : M.Rizqi
Lenterakata.com – Layak ditiru dan diapresiasi, dapur milik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ngawi resmi bersertifikat halal. Dapur ini setiap hari memasak untuk konsumsi para penghuni Lapas.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Ngawi Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Siswarno didampingi jajaran menerima kunjungan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) yang berada di bawah naungan dari MUI (Majelis Ulama Indonesia), Selasa (25/06).

Link Banner

Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka penerimaan Sertfikat Halal bagi dapur Lapas Kelas IIB Ngawi.

Sertifikat halal diserahkan oleh Dian selaku pendamping sertifikasi halal BPJH MUI Kabupaten Ngawi kepada Kalapas. MUI melalui perwakilannya sangat mengapresiasi komitmen dari Lapas Ngawi untuk memberikan makanan yang layak serta halal bagi warga binaan.

Sehingga Dapur SAE Lapas Ngawi dapat lulus dalam uji sertifikasi halal oleh BPJH MUI.

“Sertifikat halal adalah suatu fatwa tertulis dari MUI yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat Islam,” ujar Dian.

Dengan adanya sertifikat halal, lanjut dia, dapat memberikan kepastian terkait proses pembuatan suatu produk dan ketentraman batin bagi konsumen yang menikmatinya,
“Dalam hal ini warga binaan Lapas Ngawi,” tambahnya.

Kepala Seksi Binapi Giatjasekaligus penanggung jawab dapur SAE Lapas Ngawi, Devy Puji Astuti mengatakan sertifikasi halal yang diterima ini merupakan hasil dari proses pengujian dan pembahasan berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Halal (BLPH) MUI Provinsi Kabupaten Ngawi.

Sertifikat ini merupakan buah dari tanggung jawab Lapas Ngawi untuk memberikan pelayanan yang terbaik dalam menjalankan tugas dan fungsi, termasuk mengupayakan kebersihan, higienitas, serta kehalalan makanan.

Sementata Kalapas Siswarno menyampaikan, dengan adanya sertifikat halal, warga binaan menjadi lebih tenang dan nyaman dalam menikmati makanan yang layak yang menjadi hak mereka.

Untuk itu, ia mengapresiasi kerja keras seluruh petugas penanggung jawab dapur, pemeriksa bahan makanan, dan petugas lainnya.

“Sertifikat Halal ini merupakan bentuk hasil dari kerja petugas dapur dalam memberikan pelayanan prima layanan makanan warga binaan pada Lapas Kelas IIB Ngawi. Dengan ini saya dan jajaran berkomitmen memberikan produk makanan halal kepada Warga Binaan Lapas Ngawi sesuai dengan kriteria BLPH MUI,” terang Kalapas.

Program sertifikasi halal dapur SAE Lapas Ngawi juga amanat dari Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (JPH),produk yang masuk,beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Kewajiban bersertifikat halal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *