Bangun Jalan Kilang di Tuban, Pertamina Bakal Bebaskan Lagi Tanah darii 5 Desa di Jenu

oleh -
PETA LOKASI : Ini Peta Lokasi Rencana Pembebasan Lahan untuk Pembangunan Jalan Kilang dan Relokasi SUTT

TUBAN

Penulis : M. Rizqi

Link Banner

Lenterakata.com – PT.Pertamina akan kembali membebaskan lahan milik warga di 5 desa di Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur terkait untuk pengembangan pembangunan Grass Roots Refinery (GRR) atau Kilang Tuban di Kabupaten Tuban.

Lahan di 5 desa tersebut, rencananya akan dibebaskan untuk pembangunan jalan. Desa yang sebagian lahan milik warganuya akan dibebaskan adalah Desa Wadung, Sumurgeneng, Remen,Tasikharjo, dan Purworejo dengan luas pengadaan lahan kurang lebih 17.230 m2.

Selain itu, juga akan membebaskan lagi lahan di Desa Kaliuntu seluas sekitar 3.800 m² untuk relokasi tower Saluran Udata Tegangan Tinggi (SUTT) milik PLN yang di antaranya melintas di atas lahan milik untuk pembangunan kilang.

Pertamina, melalui PT. Kilang Pertamina Internasional (KPI) sudah menentukan peta lokasi (penlok) rencana pembebasan lahan untuk jalan Kilang Tuban dan relokasi SUTT. Lahan yang akan dibebaskan untuk jalan tersebut berada di luar batas kilang.

Berdasar Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur No. 188/23/KPTS/013/2019, terdapat 3 jalan kabupaten dan 1 jalan desa di area penetapan lokasi pengadaan tanah untuk pembangunan kilang ini.

‘’Rekomendasi dari Analisa Dampak Lalu Lintas oleh Kementerian Perhubungan c.q Dirjen Perhubungan Darat No. 4409/LT/408/DRJD/2020 diharuskan melakukan penggantian jalan dan pelebaran jalan di lokasi,’’ ujar ujar Sr Officer III Land Acquisition, Evri Marta Risal saat  silaturahmi bersama media Tuban, Selasa (17/10/2023).

Selian itu, lanjut Evri, juga sudah terbit Surat Keputusan (SK) Bupati Tuban No. 188.45/85/KPTS/414.012/2023 Tanggal 24 Agustus 2023, perihal penetapan lokasi untuk pembangunan jalan dalam rangka proyek strategis nasional pembangunan Kilang Minyak oleh PT Pertamina (Persero) di Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

“Pengadaan tanah itu estimasinya selama 186 hari kerja,” terangnya.

Juga sudah terbit penetapan lokasi untuk pembangunan jalan pada 24 Agustus 2023. Permohonan pengadaan tanah pada BPN Kanwil Jatim pada 31 Agustus 2023. Dan rapat expose persiapan pelaksanaan pengadaan tanah 19 September 2023 dan sosialisasi pelaksanaan pengadaan tanah pada 4 Oktober 2023.

Saat ini, sedang dilaksanakan pengukuran dan pemasangan tanda batas lahan. Pengukuran dan inventarisasi oleh Tim Satgas A dan Satgas B panitia pelaksanaan pengadaan tanah juga sedang berjalan.

‘’Lahan yang diukur adalah lahan yang pemiliknya sudah bersedia untuk dibebaskan. Untuk soal harga lahan ditentukan oleh tim apraisal, di luar Pertamina,’’ ungkapnya.

Sementara, pengadaan tanah untuk relokasi SUTT hanya butuh sekitar 3.800 m², karena hanya dibutuhkan untuk membangun tapak tower saja. Relokasi SUTT dilakukan untuk aspek keamanan dan pencegahan petir.

Karena berdasarkan Permen ESDM No 4 Thn 2017 dan rapat dengan PLN tanggal 09 April 2019 dan MOU 23 Juli 2020, bahwa relokasi tower SUTT menjadi tanggung jawab pemohon yaitu Pertamina.

Ada 5 tower SUTT di RoW eksisting dengan rincian 2 unit tower di lahan Pertamina dan 3  tower di lahan masyarakat. Pemindahan ini ke RoW baru dengan rincian 2 tower dibangun di lahan PLTU dan 6 tower di lahan masyarakat yang semuanya berada di Desa Kaliuntu.

Lokasi untuk pemindahan tower ini baru terbit Surat Keputusan Bupati Tuban No. 188.45/96/KPTS/414.012/2023 pada 13 Oktober 2023 kemarim. SK tersebut mengenai Penetapan Lokasi Pembangunan untuk Relokasi SUTT dalam rangka Proyek Stragis Nasional oleh PT. Pertamina Persero.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *