Diduga Edarkan Narkoba, Pria Asal Blora Diamankan Polisi

oleh -
DIPERIKSA : Pelaku yang diduga Pengedar Narkoba saat Diperiksa di Polres Blora

BLORA

Penulis : Supriyanto

Link Banner

Lenterakata.com – Satuan Reserse Narkoba, (Satresnarkoba) Polres Blora Polda Jawa Tengah mengamankan GAS, (29) seorang warga Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora Jawa Tengah.

GAS ditangkap petugas lantaran diduga mengedarkan narkotika jenis sabu sabu. Selain mengamankan tersangka petugas Satresnarkoba Polres Blora juga berhasil mengamankan barang bukti berupa.

Di antara barang bukti yang diamankan adalah satu paket narkotika jenis sabu yang berada di dalam plastik klip warna putih, sebuah handphone, satu lembar bukti transfer bank, motor serta sejumlah alat untuk mengonsumsi sabu.

Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah,SH,MH melalui Kasatresnarkoba Iptu Edi Santosa,SH membeberkan kronologis penangkapan GAS. Berawal pada hari Selasa, (29/03/2022) sekira pukul 17.00 WIB, petugas Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Randublatung.

“Berdasarkan Informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Blora melakukan penyelidikan dan pengumpulan Informasi,” ujar Kasatresnarkoba Rabu, (06/04/2022).

Selanjutnya pada hari Kamis, (31/03/2022) sekira pukul 18.00 WIB petugas Satresnarkoba Polres Blora mengetahui identitas terduga pelaku dan berhasil mengamankannya.

“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya,’’ tambah Kasatreskoba.

Kepada petugas, lanjut Kasat, tersangka mengaku bahwa paket narkotika jenis sabu yang diamankan atau disita adalah miliknya, yang dikuasai, disimpan dan di belinya. Hanya, untuk keperluan penyidikan, kasusnya baru diungkap sekarang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka di jerat Primer pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Kepada masyarakat, Kasatresnarkoba Polres Blora berpesan agar tidak main main dengan narkoba. Karena selain merupakan barang haram, jika sudah kecanduan narkoba dapat merusak kesehatan bahkan merusak masa depan seseorang.

“Jangan main-main dengan narkoba, karena jika sudah kecanduan maka bisa merusak kesehatan dan tentunya merusak masa depan seseorang. Untuk itu hindarilah narkoba,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *