Dinkes Blora Larang Sementara Jual Obat Sirup

oleh -
ANTISIPASI : Dinkes Blora Menindaklanjuti Larangan Sementara Edarkan Obat Sirup

BLORA

Penulis : Supriyanto

Link Banner

Lenterakata.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI meminta seluruh fasilitas kesehatan (Faskes) seperti rumah sakit dan Puskesmas serta penjualan obat atau apotek menyetop pemberian resep/jual obat dalam bentuk sirup atau cairan.

Berdasarkan surat edaran Kemenkes RI No SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada 18 Oktober 2022.

Hal ini berkaitan dengan terjadinya kasus gagal ginjal akut misterius pada anak di sejumlah daerah di Indonesia, baru-baru ini.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blora Edi Widayat melalui Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Blora drg. Wilys Yuniarti, mengatakan, setelah mengetahui adanya pelarangan beredar sementara terhadap obat sirup, pihak langsung koordinasi dengan berbagai fasilitas kesehatan yang ada di Kabupaten Blora. Di antaranya, Rumah sakit, Puskesmas, apotik, laboratorium dan klinik.

“Setelah saya baca diberita ada larangan beredar sementara, kami langsung mengambil langkah melalui surat edaran yang ditujukan kepada seluruh apotek, toko obat, maupun warung serta berbagai fasilitas kesehatan sementara dilarang menjual obat anak dalam bentuk cair atau sirup. Dokter, klinik, dan rumah sakit, juga diminta tidak meresepkan obat cair,” ujar Wilys Yuniarti saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (21/10/2022).

Meski begitu, Wilys mengatakan tidak ada penarikan obat cair yang sudah beredar di pasaran. Namun, masyarakat diminta lebih memperhatikan kembali dalam memenuhi obat-obatan anak mereka.

Untuk mengganti kebutuhan obat cair pada anak, Wilys mengatakan saat ini digunakan obat tablet yang dicairkan. Masyarakat  juga diimbau berkonsultasi dengan dokter atau tenaga kesehatan terdekat terkait teknis pengganti obat sirup yang sementara ini dilarang dikonsumsi.

“Memang sampai saat ini kita dokter dilarang memberikan obat cair, mungkin bisa obat tablet dipuyerkan atau bisa dikomunikasikan dengan dokter,” katanya.

Wilys menyatakan sampai saat ini belum ada temuan atau laporan kasus gagal ginjal akut misterius pada anak di Kabupaten Blora, baik dari rumah sakit maupun dari wilayah dan rumah sakit rujukan nasional serta provinsi.

“Untuk kasus-kasus gangguan ginjal akut yang atipikal progresif akut pada anak atau gagal ginjal akut secara tiba-tiba pada anak di Kabupaten Blora, sampai hari ini Dinkes belum dapat laporan, baik itu dari rumah sakit maupun dari wilayah atau rumah sakit rujukan nasional dan provinsi,” terang Wilys.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *