TUBAN
Penulis : M. Rizqi
Lenterakata.com – Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Tuban tahun 2022 ini melampaui target. Dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2022, penerimaan PBB-P2 ditarget Rp38 miliar.
Sampai Desember, capaian yang sudah bukukan sebesar Rp47 miliar lebih atau 123,71 persen dari target. Realisasi tersebut merupakan realisasi gabungan antara yang menjadi obyek pemungutan yang ditangani desa dan kelurahan maupun yang ditangani oleh Tim Intensifikasi PAD Kabupaten.
Dari realisasi tersebut, ada 3 kecamatan dengan prestasi lunas tercepat. Sehingga diberikan hadiah berupa sepeda motor inventaris PBB-P2. Ketiga Kecamatan tersebut adalah Kecamatan Montong, Kecamatan Jatirogo dan Kecamatan Merakurak.
Selain itu bagi kecamatan, desa atau kelurahan yang dapat lunas PBB-P2 nya diberikan juga insentif prestasi atau reward sesuai dengan kriteria masing-masing. Bagi kecamatan, desa dan kelurahan yang dapat lunas tercepat yaitu peringkat 1 sampai dengan 5 sesuai kriterianya diberikan piagam penghargaan dari Bupati Tuban dan hadiah khusus dari Bank Jatim.
PBB-P2 adalah pajak atas bumi atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. Kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Dasar pemungutan PBB-P2 adalah Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang pajak Daerah. Tahun ini merupakan tahun ke 10 Pemerintah Kabupaten Tuban melaksanakan pengelolaan PBB-P2 sejak menjadi Pajak Daerah yaitu mulai Tahun 2013.
Diharapkan para pemungut pajak baik dari tingkat desa/kelurahan sampai dengan tingkat kabupaten terus meningkatkan kesadaran membayar pajak masyarakat dengan memberikan edukasi dan teladan yang baik.
Diharapkan petugas pemungut pajak dapat menunjukkan citra selain sebagai petugas yang dipercaya memungut pajak dengan tertib, juga sebagai warga yang sadar dan taat pajak dengan membayar pajak sendiri secara tepat waktu. Sehingga dengan demikian akan diikuti masyarakat dengan membayar pajak tepat waktu juga.
Tahun 2022 ini selain melalui kasir Bank Jatim, pembayaran PBB-P2 sudah dapat dilakukan secara online dan melalui collecting agent (CA) yang telah dipilih sebagai alternatif metode pembayaran (Indomaret, bli-bli,Tokopedia, DANA).
Selain itu, proses pelayanan PBB-P2 sudah bisa di akses secara online sehingga tidak harus datang langsung di kantor pelayanan pajak daerah. Diharapkan semua lapisan masyarakat mempunyai akses yang sama terhadap informasi perpajakan khususnya PBB-P2. Siapapun dapat mengecek nilai jual obyek pajak (NJOP) dan tagihan mereka serta bisa melakukan pembayaran dengan cara yang lebih mudah dan nyaman.
Sementara, jumlah obyek pajak PBB-P2 tahun 2022 Kabupaten Tuban sebanyak 725. 763 obyek pajak yang dipungut atas obyek pajak di 328 desa dan kelurahan pada 20 kecamatan yang ada di Kabupaten Tuban.
Dibandingkan dengan obyek pajak pada tahun 2021 berjumlah 715.392 obyek pajak, terdapat peningkatan atau tambahan 10.371 yang merupakan obyek pajak baru.
Kriteria pelunasan untuk Kecamatan adalah sebagai berikut:
Sedangkan kriteria baku sampai dengan Rp1,5 miliar sebagai kecamatan lunas tercepat adalah Kecamatan Montong, Kecamatan Merakurak, Kecamatan Bangilan, Kecamatan Kenduruan dan Kecamatan Tambakboyo.
Kriteria baku di atas Rp1,5 miliar kecamatan lunas tercepat adalah ; Kecamatan Jatirogo, Kecamatan Senori, Kecamatan Kerek, Kecamatan Soko dan Kecamatan Parengan.
Lalu kreteria pelunasan untuk desa dan kelurahan adalah kriteria baku sampai dengan Rp50 juta desa lunas tercepat adalah ; Desa Mliwang Kecamatan Kerek, Desa Bulumeduro Kecamatan Bancar, Desa Prambonwetan Kecamatan Rengel, Desa Tergambang Kecamatan Bancar dan Desa Manjung Kecamatan Montong.
Kriteria baku Rp50 juta sampai Rp100 juta desa lunas tercepat adalah; Desa Temandang Kecamatan Merakurak, Desa Mergoasri Kecamatan Parengan, Desa Ngadipuro Kecamatan Widang, Desa Selogabus Kecamatan Parengan dan Desa Tegalrejo Kecamatan Merakurak.
Kriteria baku di atas Rp100 juta sampai Rp150 juta desa lunas tercepat adalah; Desa Gaji Kecamatan Kerek, Desa Waleran Kecamatan Grabagan, Desa Jegulo Kecamatan Soko, Desa Maindu Kecamatan Montong dan Desa Plumpang Kecamatan Plumpang.
Kretria baku di atas Rp150 juta desa dan kelurahan lunas tercepat adalah; Kelurahan Kingking Kecamatan Tuban; Desa Wotsogo Kecamatan Jatirogo, Desa Kumpulrejo Kecamatan Parengan, Desa Mrutuk Kecamatan Widang dan Desa Sidoharjo Kecamatan Senori.
Kepala Badan Pengelolaaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Teguh Setyobudi mengatakan, diberikannya penghargaan tersebut diharapkan dapat memacu semua Camat, Kepala Desa/Kelurahan untuk saling berlomba mempercepat pemungutan dan pelunasan PBB-P2-nya.
‘’Untuk insentif agar lebib semangat,’’ ujar Teguh Setyobudi.
Selain kegiatan penyerahan insentif prestasi pemungutan PBB-P2 juga dilaksanakan launching QRIS untuk 15 (lima belas) Retribusi Daerah. Dengan launching ini maka 16 Retribusi Daerah seluruhnya telah memiliki kanal pembayaran digital ini. Upaya ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan penerimaan daerah dengan memberikan alternatif kanal pembayaran retribusi untuk lebih memudahkan warga masyarakat.
Aplikasi E-BPHPTB memberikan kemudahan dalam pembayaran bagi Wajib pajak BPHTB dengan menggunakan sistem Virtual Account (VA) yg dapat dibayarkan kapan saja dan dimana melalui lembaga perbankan, dompet digital dan collecting agent.
Usai menyerahkan penghargaan, Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky mengucapkan terimakasih atas capaian yang sudah dilakukan ini. Dan terimakasih atas kerja keras Kades, Lurah dan Camat yang selalu mengingatkan warganya agar taat membayar pajak.
Menurut Mas Lindra, pajak menjadi salah satu sumber untuk membiayai pembangunan. Kalau target pajak tidak tercapai akan berpengaruh pada pembiayaan pembangunan.
Mas Lindra minta masyarakat harus terus diedukasi agar taat pajak. Salah satunya pajak itu dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan, untuk dana desa dan sebagainya. (*)