Terkait PHK Karyawan, Pemkab Bakal Panggil Semen Indonesia

oleh -
TUNTUT KEJELASAN : Para Pengurus dan Anggota FSPMI Demo untuk Menuntut Kejelasan Nasib

TUBAN

Penulis: M. Rizqi

Link Banner

Lenterakata.com – Pemkab Tuban melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu serta Tenaga Kerja (PMTS dan Naker) bakal memanggil PT Semen Indonesia dan anak perusahaannya PT Swabina Gatra.

Hal itu dilakukan untuk menjembatani persoalan protes Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) karena ada anggotanya yang dinilai diputus hubungan kerja (PHK) sepihak oleh PT Swabina Gatra.

PHK tersebut menimpa 29 karyawan yang sebagian besar anggota FSPMI. Menurut mereka, PHK tersebut dilakukan tidak sewajarnya, karena hanya diberitahukan melalui telepon. Surat PHK diberikan melalui foto suret yang dikirim ke karyawan yang di PHK.

Karena itu, pengurus dan anggota FSPMI menggelar demo ke sejumlah lokasi. Di antaranya di kantor PT Swadaya Gatra, PT Semen Indonesia, kantor pemkab dan di gedung DPRD. Di kantor pemkab, perwakilan FSPMI sempat dialog.

Perwakilan dari FSPMI ditemui oleh Kepala Dinas PMPTSP dan Naker, Kepala Satpol PP Kasat Intel Polres Tuban, dan Kabid Hubungan Industrial Dinas PMPTSP dan Naker Tuban.

Kepala Dinas PMPTSP dan Naker Tuban, Tadjuddin Tebyober janji segera memanggil perusahaan PT Swabina Gatra dan PT Semen Indonesia Pabrik Tuban untuk dimintai keterangan untuk dilakukan mediasi antara perusahaan dan pekerja.

“Minggu depan akan kami pertemukan antara pekerja dan perusahaan,” ujar dia.

Dinas PMPTSP dan Naker, lanjut Tajudin, siap membantu pekerja agar mendapatkan haknya sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini agar semua pihak dapat menerima keputusan yang diambil.

“Diusahakan semua pekerja yang di-PHK dapat segera diterima kembali bekerja tanpa dikenai pengurangan hak sedikit pun,” jelasnya.

Tadjuddin Tebyo menyatakan akan memberikan rekomendasi kepada perusahaan untuk ditindaklanjuti. Tidak hanya itu, pihaknya siap memberikan tindakan tegas kepada perusahaan bila tidak melaksanakan rekomendasi yang diberikan.

“Tidak menutup kemungkinan, jika memang tidak bisa diselesaikan dengan musyawarah, maka akan dibawa ke ranah hukum atau Pengadilan Hubungan Industrial,” katanya.

Sementara Ketua Konsulat Cabang FSPMI Tuban, Duraji menjelaskan aksi digelar lantaran 29 anggotanya diberhentikan sepihak oleh PT Swabina Gatra tanpa ada alasan yang jelas. Pemberitahuan pemberhentian kerja hanya disampaikan via telfon dan foto surat.

“Kami menemukan kejanggalan berupa pada foto surat tidak ada nama yang bertandatangan maupun stempel perusahaan,” bebernya.

Diamencurigai ada upaya pemberangusan organisasi FSPMI Tuban karena sebagian besar pekerja yang di-PHK adalah anggota FSPMI Tuban. Menurutnya, hal tersebut melanggar regulasi yang ada.

Sebelum melakukan aksi, dia mengaku telah melakukan komunikasi dengan PT Swabina Gatra, tetapi perusahaan tidak menghiraukan. Sehingga diambil tindakan lanjutan untuk  berkomunikasi dengan Pemkab Tuban dan DPRD Kabupaten Tuban.

Duraji menambahkan FSPMI Tuban meminta agar Pemkab Tuban dan dinas terkait melakukan pengawasan dari agar tindakan tersebut tidak terulang. Berdasarkan catatannya, PT Swabina Gatra telah melakukan PHK sepihak kepada pekerjanya sebanyak 4 kali terhitung sejak tahun 2017.

“Kami meminta jaminan agar pekerja yang dimaksud dapat diterima kerja kembali tanpa ada pengurangan haknya,” tandasnya.(wie)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *