TUBAN
Penulis : M.Rizqi
Lenterakata.com – Upaya meningkatkan layanan pada masyarakat terus dilakukan Pengadilan Agama (PA) Tuban. Kerjasama kembali dengan manggandeng lembaga lain dilakukan.
Dua lembaga sekaligus digandeng, yakni Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tuban.
Kerjasama dilakukan dalam rangka menurunkan angka dispensasi kawin (pernikahan dini) dan angka perceraian pada Pengadilan Agama Tuban. Untuk terbentuknya rumah tangga harmonis dan layanan disabilitas untuk masyarakat yang menyandang disabilitas.
Kerjasama ini diawali dengan penandatangan MoU di Kantor Pemerintahan Daerah Kabupaten Tuban yang disaksikan langsung Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky, S.E dan Sekretaris Daerah Dr. Ir. Budi Wiyana, M.Si.
Penandatanganan MoU dilaksanakan oleh Ketua Pengadilan Agama Tuban, Dr. Mufi Ahmad Baihaqi dengan Kepala Dinas Kesehatan,Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana, dr. Bambang Priyo Utomo. Lalu Ketua PA dengan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Eko Julianto, S.STP., MM.
Usai penandatanganan Ketua Pengadilan Agama Tuban, Drs. Mufi Ahmad Baihaqi mengatakan, dengan dilaksanakannya kerjasama tersebut diharapkan mampu menurunkan angka dipensasi kawin dan perceraian.
”Di sini juga dinas kesehatan dan dinas sosial akan menambah pengetahuan masyarakat pencari keadilan mengenai hal-hal apa saja yang perlu diketahui dalam melaksanakan pernikahan khususnya bagi mereka yang masih di bawah umur,” ujarnya.
Mufi menambahkan bahwa tujuan lain dari kerjasama ini adalah menyediakan pelayanan yang ramah bagi difabel di Pengadilan Agama Tuban
“Kami juga memiliki harapan untuk meningkatkan pelayanan yang diberikan kepada penyandang disabilitas, sehingga mereka memiliki kemudahan dalam proses berperkara,” katanya.
Tindak lanjut dari MoU dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakajika di antaranya, jika ada calon pengantin (catin) yang kurang umur mengajukan dipensasi nikah (diska) syaratnya harus ada surat rekomendasi dari dinas tersebut. Catin akan memperoleh konseling dari konselor dari Dinsos tentang kesiapan berumah tangga. (*)