JAKARTA
Penulis : M. Rizqi
Lenterakata.com – Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/ 2024 M hampir Rp100 juta. Besaran biaya tersebut telah disepakati oleh Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR. Besarnya sebesar Rp93.410.286. Hanya, dari jumlah tersebut, jamaah membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp56.046.172 (60 persen). Sementara sisanya akan dibayarkan dengan menggunakan nilai manfaat pengelolaan dana haji sebesar Rp37.364.114 (40 persen).
Kesepakatan ini tercapai dalam Rapat Kerja Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan jajarannya dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, pada Senin (27/11/2023) lalu. Menteri Agama (Menag) mengatakan bahwa prosesi persetujuan dan pengesahan BPIH oleh DPR RI dan Pemerintah merupakan salah satu bagian krusial dari siklus penyelenggaraan haji.
Pengesahan hasil Raker akan menjadi dasar bagi Presiden RI untuk menetapkan BPIH. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, bahwa besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Agama setelah mendapat persetujuan DPR RI.
Dalam Raker tersebut juga sudah disepakati bahwa BPIH tahun 1445 H/ 2024 M ditetapkan dalam mata uang Rupiah, meskipun sebagian besar biaya operasional haji dibayarkan dalam mata uang asing, yakni Saudi Arabian Riyal (SAR) dan US Dollar (USD). Dari kesepakatan ini terjadi kenaikan BPIH yang sebelumnya pada tahun 2023 sebesar Rp90.050.637,26.
Kenaikan juga terjadi pada persentase antara biaya yang dibayar oleh jamaah atau Bipih yang sebelumnya pada 2023 sebesar 55,3 persen atau sebesar Rp49.812.700,26. Sementara terjadi penurunan persentasi dari nilai manfaat yakni menjadi 44,7 persen atau rata-rata Rp40.237.937. Dari jumlah ini berarti juga terjadi kenaikan BPIH di tahun 2024 sebesar Rp 3 Juta.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menjelaskan bahwa kenaikan ini terjadi karena adanya penyesuaian harga pada sejumlah komponen, antara lain, pertama, adanya kenaikan biaya penerbangan dari awalnya Rp32,743 juta menjadi Rp33,427 juta. Kedua, penambahan layanan makan di Makkah.
Tahun 2023 ada pemberhentian sementara layanan konsumsi pada sehari sebelum puncak haji dan dua hari setelah puncak haji. Tahun 2024 selama di Makkah, jamaah sepenuhnya mendapat layanan konsumsi sehingga totalnya mencapai 84 kali makan.
Ketiga, selisih kurs Dolar dan Riyal. Tahun 2023, kurs Dolar dan Riyal yang disepakati sebesar Rp15.150 dan Rp4.040. Sementara hasil pembahasan Panja BPIH 2024, disepakati kurs Dolar sebesar Rp15.600 dan kurs Riyal sebesar Rp4.160.
“Ada juga kenaikan biaya premi asuransi. Pada 2023, premi asuransi sebesar Rp125.000 per jamaah. Tahun 2024, hasil kesepakatan Panja BPIH menjadi Rp175.000 setiap jamaah,” katanya dikutip dari laman Kemenag.
Bisa dicicil
Untuk mengatasi kenaikan ini, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan skema baru dalam pelunasan. Pihaknya membuka skema cicilan pelunasan biaya haji melalui top up virtual account (VA) Bank Penerima Setoran BPIH. Dalam skema ini, calon jamaah dapat menyetorkan dana haji sesuai kemampuannya sampai dengan penutupan pelunasan BPIH. “Sistem nya top up. Tidak ada ketentuan (jumlahnya). Jadi tidak kayak tahun lalu atau sebelumnya yang sekali bayar harus lunas.
Sekarang bisa top up. Relatif lebih ringan,” katanya. Pola ini akan meringankan beban kenaikan Bipih dengan menyetor dana sesuai kemampuan ke virtual account masing-masing jamaah. Sehingga jamaah akan siap saat pelunasan. Terlebih saat ini keputusan jumlah BPIH lebih cepat sekitar 3 bulan dibanding tahun lalu. Hal ini juga menambah waktu persiapan pelunasan yang dimiliki oleh jamaah.
Penetapan BPIH lebih awal ini menurut Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi memang bertujuan untuk memberikan kesempatan calon jamaah untuk menyiapkan dana pelunasan. Rata-rata, tiap jamaah tinggal melunasi Bipih sebesar Rp28,6 juta dari Rp56 juta yang harus dibayar. Sebab, jamaah sudah melakukan setoran awal sebesar Rp25 juta saat pendaftaran awal. Skema baru ini diharapkan tidak akan memberatkan jemaah di tahun ini dan berikutnya.(*)