Biro Hukum dan KLN Kemenag Dampingi Kemenag Tuban Selesaikan Permasalahan Tanah KUA

oleh -
DISKUSI : Tim Biro Hukum dan KLN Kemenag RI saat Diskusi Terkait Kasus Tanah di Tuban

TUBAN

Penulis : Laidia

Link Banner

Lenterakata.com – Sengketa tanah Kantor Urusah Agama (KUA) Kecamatan Kerek, Kantor Kementarian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban membuat Kementrian Agama turun tangan. Kantor Kemenag menurunkan tim dari Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Sekretaris Jenderal Kemenag RI melakukan pendampingan hukum dan mediasi.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Ahmad Munir menjelaskan, pendampingan hukum tersebut berupa mediasi terhadap permasalahan hak kepemilikan atas tanah di KUA Kecamatan Kerek.

“Sebelumnya kami memang melayangkan permohonan pendampingan kepada Biro Hukum dan KLN alhamdulillah sudah direspon dan ditindaklanjuti,” ujar Munir, Jumat (11/8/2023) di ruang kerjanya.

Sementara, Kepala Seksi Bimas Islam, Mashari menambahkan, Tim Biro Hukum dan KLN yang turun ke daerah ada empat orang yang terdiri dari analis Hukum Ahli Madya Asad Adi Nugroho sebagai ketua tim, Analis Produk Hukum Angga Hafid Fahrizal, Penyusun Bahan Bantuan Hukum Dian Paramitha dan Arsiparis Ahli Muda Kuni Masrochati.

Sedang Kepala KUA Kerek Nurul Yakin Anas menjelaskan inti masalah kasus tanah tersebut bermula dari jual beli tanah yang dilakukan KUA Kerek beberapa tahun lalu. Hanya, usai dibeli tanah tersebut tidak segera dibaliknamakan atau disertifikatkan sampai pemilik tanah H. Samsi meninggal dunia.

‘’Sekarang pemegang warisnya adalah anak-anak almarhum. Sayangnya dokumen-dokumen jual beli  tanah berikut para saksinya tidak cukup sebagai bukti untuk baliknama,” jelasnya.

Nurul Yakin Anas menambahkan, semua pihak sudah bertemu pada (10/8/2023) kemarin. Baik pihak keluarga, KUA Kerek dan tim Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri. Kedua belah pihak sudah melakukan mediasi di kota tempat tinggal ahli waris di Surabaya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *