Cegah Pernikahan Dini, PA Tuban dan Pemkab Lakukan Ini

oleh -

TUBAN
Penulis : M.Rizqi
Lenterakata.com – Pernikahan dini telah menjadi salah satu perhatian Pemerintah Kabupaten (pemkab) Tuban dalam beberapa tahun terkahir.

Sebab, dampak yang ditimbulkan dari pernikahan dini salah satunya tingginya angka perceraian. Kesehatan ibu dan anak tidak terjamin dan kemiskinan.

Link Banner

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Tuban mencanangkan program untuk menekan angka pernikahan dini.

Caranya, mendorong Pengadilan Agama (PA) Tuban, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Dinas Kesehatan untuk kolaborasi dalam menyelesaikan permasalahan tersebut melalui perjanjian kerjasama (MoU).

Ketua Pengadilan Agama Tuban, Drs. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H. menyampaikan, berdasarkan data yang dia miliki, kasus dispensasi kawin yang diterima di PA Tuban per Juli 2022 mencapai 305 dari total 432 perkara permohonan.

“Pernikahan di bawah umur merupakan salah satu faktor perceraian karena diasosiasikan dengan fkctor ekonomi, kemiskinan, budaya, perilaku remaja maupun ketidaksetaraan gender,” jelas Mufi.

Dengan adanya program konseling bagi calon pengantin (catin) ini kita berharap mampu memberikan pengetahuan kepada catin yang melakukan ingin melakukan pengajuan dispensasi kawin.

“Upaya ini kami lakukan untuk memberikan persiapan secara psikologis kepada para catin,” tambahnya.

Ketua PA Tuban menekankan adanya tiga poin penting yang merupakan inti dari kerjasama tersebut.

Yang pertama, merupakan upaya Pemkab Tuban untuk menekan angka perceraian. Kedua memberikan perlindungan kepada ibu dan anak pasca perceraian dan ketiga memberi pembekalan kepada catin yang ingin melakukan pengajuan dispensasi kawin.

Sebagai langkah utama, Pengadilan Agama Tuban melaksanakan pembekalan kepada para psikolog yang kemudian akan berperan menjadi konselor dalam program konseling catin pernikahan dini. Kegiatan dilaksanakan di Mal Pelayanan Publik lantai 3 pada Selasa (19/07/2022).

Sementara itu Kepala Bidang P3A dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Lusiana, S.STP., M.AP mengatakan harapannya dengan program ini berkurangnya angka pernikahan di bawah umur.

“Awal mula diadakannya kerjasama dengan Pengadilan Agama Tuban ini karena angka pernikahan di bawah umur cukup tinggi di Kabupaten Tuban,” ujarnya.

Sehingga, lanjut dia, munculah solusi yang merupakan kerjasama dengan PA Tuban mengenai bagaimana upaya mencegah atau paling tidak mengurangi angka pernikahan dini di Kabupaten Tuban.

“Karena itu merupakan indikator atau poin tertinggi untuk mewujudkan kabupaten layak anak,” jelas Lusiana.

Terpisah, Sekretaris PA Tuban Umi Rofiqoh menambahkan, intinya PA ingin menekan perkawinan anak dengan menggandeng konselor dari Dinas Sosial yang tujuan setelah catin di bawah umur menjalani konseling mereka bisa menunda kenginan segera menikah.

Dan jika mereka tetap mau menikah maka mereka akan disiapkan mentalnya dalam mengjadapi dunia perkawinan yang tidak selamanya indah..

“Dengan demikian angka perceraian yang menikah dini sedikit bisa ditekan,” katanya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *