Sarbumusi Buka Posko Pengaduan THR

oleh -

TUBAN
Penulis : Sutrisno
Lenterakata.com – Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja atau buruh perusahaan swasta sudah pada batas akhir.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, disebutkan THR selambatnya dibayar perusahaan H-7 sebelum hari raya keagamaan.

Link Banner

Terkait hal itu, elemen buruh dari Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Kabupaten Tuban membuka posko pengaduan THR Idul Fitri 1442 Hijriah bagi para pekerja atau buruh.

Ketua Sarbumusi Tuban M.Irham mengatakan, bagi buruh yang tidak mendapatkan atau mendapatkan tetapi kurang, terlambat waktu pembayaran, dan di-PHK sebulan sebelum THR diterima, pihaknya siap mengadvokasi.

“Agar para buruh mendapatkan haknya tersebut menjelang Idul Fitri,” kata irham di Sekretariat DPC Sarbumusi Tuban Jalan Merakurak-Jenu Kabupaten Tuban, Jum’at (7/5/2021).

Disampaikan Irham, idealnya batas akhir perusahaan membayarkan THR Idul Fitri 1442 Hijriah kepada para pekerja atau buruh sesuai Permenaker adalah hari Kamis, 6 Mei 2021.

“Kita imbau kepada semua pengusaha agar membayarkan THR penuh tanpa dicicil dan tepat waktu, sesuai Surat Edaran (SE) Menaker yang sudah disosialisasikan kepada para pengusaha dan kita semua,” tegasnya.

Mantan aktivis PMII tersebut juga menjelaskan jika posko ini dibuka mulai 6 Mei hingga 6 Juni 2021, atau selama satu bulan.

Bagi pengusaha yang telat, atau melakukan pembayaran THR lewat dari waktu, bahkan sehabis Idul Fitri, Sarbumusi akan menuntut ganti kerugian.

Hal tersebut sesuai peraturan, yaitu membayar denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

“Bagi pengusaha yang sengaja nakal dan membandel, nantinya di akhir kami umumkan nama perusahaan yang tidak membayar THR buruhnya ke publik,” ancam Irham

Bagi buruh yang mengalami permasalahan THR, dapat langsung datang ke posko pengaduan yang beralamat di Jalan Merakurak – Jenu Desa Sekardadi Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban.

“Atau bisa menghubungi nomor yang tertera pada posko pengaduan agar bisa segera diadvokasi,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *